GMKI Cabang Palembang Kecam Tindakan Persekusi Ibadah di Cidahu, Sukabumi

Palembang, BP- Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Palembang menyampaikan sikap tegas atas tindakan pembubaran paksa ibadah yang terjadi di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat yang dinilai sebagai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara.
Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan supremasi hukum, GMKI Cabang Palembang menegaskan bahwa tindakan pembubaran paksa ibadah tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 28E ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Negara wajib melindungi kebebasan beribadah dan menjamin setiap warga negara dapat menjalankan keyakinannya tanpa intimidasi atau diskriminasi.
Ketua Cabang GMKI Palembang, Priskila Sihombing, secara tegas menyatakan, “Tindakan pembubaran paksa ibadah adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga negara dan nilai-nilai luhur bangsa. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak adil dan bertanggung jawab, memastikan bahwa kebebasan beragama tidak dikekang oleh tindakan sepihak yang merugikan masyarakat.” katanya, Selasa (1/7/2025).
GMKI Cabang Palembang mengingatkan bahwa pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memfasilitasi dan melindungi kegiatan keagamaan masyarakat. Jika terdapat persoalan administratif atau teknis seperti perizinan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui dialog yang konstruktif dan prosedur hukum yang benar, bukan dengan pembubaran paksa yang memperkeruh situasi dan menimbulkan keresahan.
GMKI Cabang Palembang juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, pemerintah, dan komunitas lintas budaya untuk bersama-sama membangun toleransi dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia. Kebhinekaan adalah kekayaan bangsa yang harus dijaga dengan semangat persatuan dan toleransi demi terciptanya kehidupan sosial yang damai dan harmonis.#udi/rill
Poin Tuntutan GMKI Cabang Palembang:
- Aparat berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan atas tindakan pembubaran paksa ibadah di Cidahu, Sukabumi.
- Pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
- Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum wajib memfasilitasi dan melindungi kebebasan beragama masyarakat.
- Penyelesaian persoalan administratif terkait kegiatan keagamaan harus dilakukan melalui dialog dan prosedur hukum yang benar, bukan tindakan represif.
- Seluruh elemen bangsa diajak untuk memperkuat toleransi dan persatuan di tengah keberagaman demi menjaga keutuhan NKRI.