MK Wajibkan Sekolah 9 Tahun Gratis, Ini Sikap DPRD Sumsel

26
Alwis Gani (BP/udi)

Palembang, BP- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun (SD-SMP) harus digratiskan oleh negara, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Alwis Gani menilai  putusan MK tersebut untuk Sumsel sekolah wajib  9 tahun  pihaknya sepakat karena itu adalah perintah Undang-Undang.
“Artinya undang-undang mengamanatkan, MK itu cuma meneruskan dari perintah undang-undang. Bahwa sekolah wajib 9 tahun itu harus dibiayai oleh negara. Nah, persoalan penerapannya kan tidak semua kemampuan daerah itu sama, kan? Ada yang duitnya banyak, kalau DKI Jakarta kan duitnya banyak, apapun bisa. Mungkin Sumsel Selatan penerapannya bertahap,”katanya, Rabu (28/5/2025).
Dia mencontohkan Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang daya tampung dari SMP ke SMA-nya itu juga sama seperti  Sumsel .
 “Lebih, lebih banyak. Jadi mereka tetap seleksi, nanti anak-anak yang tidak tertampung di sekolah negeri tetap disekolahkan di sekolah swasta yang bagus, tapi anggarannya dibiayai oleh pemerintah provinsi. Nah, kalau kita di Sumsel Selatan nanti kita akan lihat lah. Sebentar lagi kita bahas, anggaran? Kalau memungkinkan 2026 modelnya seperti itu, itu kita akan lakukan,”katanya.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan kalau Komisi 5  DPRD Sumsel juga mengusulkan sekolah afiliasi  di Sumsel.
“Jadi di beberapa daerah itu kita buat sekolah afiliasi, misalnya ada 15-20 murid di tahun pertama. Nanti 2-3 tahun depan kita lihat kalau animonnya bagus, kita akan merekomendasikan pendirian sekolah baru. Sehingga ATS (Anak Tidak Sekolah)  setelah SMP ke SMA itu di Sumatera Selatan kita harapkan bisa menurun. Kan sekarang ada 12 ribu anak yang tidak sekolah dari tamatan  SMP,”katanya.#udi
Baca Juga:  Genset Rp2,4 Miliar Milik Pemko Tidak Menyala
Komentar Anda
Loading...