Kapan Ending Ijasah Jokowi

90

Oleh : Muhamad Akbar Putra Arianto  (Fakultas Hukum

Universitas Sriwijaya , Semester 4, Angkatan Tahun 2023

 

 

PERTARUNGAN  keaslian ijazah sebagai salah satu syarat diakuinya bahwa seseorang memang benar sudah menyelesaikan pendidikan selalu menjadi menarik, terutama dipandang dari sudut hukum. Salah satu berita yang sangat menyita perhatian publik sekarang ini salah satunya adalah keaslian ijazah mantan presiden republik Indonesia Ir Jokowidodo. Mengapa ijazah presiden yang dikenal dengan suka blusukan ini dipermasalahkan keasliannya ?. Tentunya hal ini harus dijawab secara fakta hukum untuk mengakhiri polemik ini. Dasar dan legalitas hukum wajib dikedepankan untuk mengungkap keaslian ijazah tersebut dengan menggunakan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan sehingga masyarakat terbebas dari opini yang selama ini terus bergulir.

Ijazah
Ijazah adalah suatu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh sekolah, perguruan tinggi, atau universitas kepada seseorang yang menjadi bukti ia telah menamatkan Pendidikan tertentu. Ijazah sebagai dokumen yang menjadi syarat untuk masuk ke jenjang Pendidikan selanjutnya, melamar pekerjaan, pendaftaran cpns, seleksi beasiswa, mendaftar sebagai calon kepala daerah, dan calon presiden, serta masih banyak lagi persyaratan administrasi seseorang untuk mendaftarkan sesuatu. Dalam kasus ini ijazah itu penting, karena sebagai bukti sah seseorang yang telah menyelesaikan Pendidikan agar tidak melanggar hukum. Setiap hal administrasi ada yang diatur di dalam undang-undang dan di luar undang-undang. Pada kacamata hukum, ijazah itu terbagi menjadi dua, yaitu ijazah asli dn ijazah palsu. Ijazah asli adalah suatu dokumen seseorang yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, sekolah, kampus, dan tidak dibeli atau buat sendiri. Begitupun sebaliknya, ijazah palsu adalah suatu dokumen seseorang yang tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan, sekolah, kampus, dibeli atau buat sendiri, dan diterbitkan secara illegal.

Ijazah Palsu Jokowi

Sedang hangatnya kasus ijazah palsu Jokowi ini. Berawal dari tiga orang, yaitu roy suryo, dokter tifa, dan rismon sianipar yang ketiganya disebut sebagai pelapor. Berikut masalah yang diungkit sama para pelapor: Roy Suryo.

Baca Juga:  Pendapatan Tiket Masuk JSC 'Meledak' 80 Persen

Roy Suryo menyoroti ijazah Jokowi itu palsu dan harus diperiksa di laboratorium forensik, agar untuk mengetahui ijazah Jokowi itu asli atau palsu. Diperiksa secara forensik itu untuk meneliti bagian-bagian yang ada di ijazah, seperti tinta, komposisi kertas, dan bagian lainnya yang diperiksa secara forensik.

Dokter Tifa

Dokter Tifa menyoroti tanggal kelulusan dan jenis font yang tidak sesuai. Tidak hanya itu, dokter tifa menyoroti foto ijazah Jokowi yang beda.

Rismon Sianipar
Rismon sianipar menyoroti jenis font ijazah Jokowi yang tidak tersedia pada tahun 1985. Jenis font times new roman yang ada di ijazah Jokowi belum tersedia pada tahun 1985 dan baru dokenal pada tahun 1990.

Akibat Hukum

Melihat kasus ini, kebebasan berpendapat menimbulkan banyak opini pro dan kontra. Buktinya ketika para pelapor menyatakan bahwasanya ijazah Jokowi itu palsu dengan hasil analisisnya masing-masing, muncullah opini Masyarakat yang pro dan opini Masyarakat yang kontra. Opini Masyarakat yang pro adalah ketika tersebarnya ijazah Jokowi itu palsu tiba-tiba teman kuliah Jokowi berkumpul bersama terlapor yaitu Jokowi lalu teman kuliahnya menunjukkan ijazahnya yang sama seperti ijazah terlapor. Opini Masyarakat yang kontra adalah Masyarakat yang percata dengan analisis para pelapor.

Kebebasan berpendapat sangat dijunjung tinggi di negara kita, namun negara kita juga bersanding dengan hukum yang artinya setiap Tindakan demokrasi ada batasan-batasan hukum yang berlaku. Seperti kasus ini, kebebasan berpendapat adalah hak demokrasi tapi harus didasari pada fakta dan bukti yang sah. Seandainya para pelapor dapat membuktikan ijazah Jokowi itu palsu dan ketika diteliti benar-benar palsu, maka akibat hukum yang dijatuhi kepada terlapor adalah pasal 242 (memberikan keterangan palsu di bawah sumpah), pasal 263 (pemalsuan surat) dalam kuhp dan pasal 69, pasal 70 dalam uu no 12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi. Seandainya para pelapor dapat membuktikan ijazah Jokowi itu palsu dan ketika diteliti tidak benar-benar palsu, maka terlapor dapat melawan para pelapor dan akibat huku yang dijatuhi kepada para pelapor adalah pasal 310 (pencemaran nama baik), pasal 311 (fitnah) dalam kuhp dan pasal 27 ayat (3) jo. pasal 45 ayat (3) uu no. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi eletronik.

Baca Juga:  SMA Negeri 6 Palembang  Raih  Juara Umum Lomba MTQ dan Hadrah untuk Kedua Kalinya

Kapan Ending Ijazah Jokowi ?

Sudah keluar pernyataan dari bareskrim polri bahwasanya ijazah Jokowi itu asli, dikatakan asli adalah laboratorium forensik yang telah ditangani oleh tim pusat laboratorium forensik dan disampaikan oleh bareskrim polri. Ada opini kalau ijazah Jokowi itu asli setelah dinyatakan oleh bareskrim polri sehingga tidak perlu ke pengadilan karena keasliannya sudah diteliti. Tidak seperti itu, tahap terakhir untuk membuktikan keaslian ijazah adalah di pengadilan.

Dalam hukum acara pidana, tahap persidangan adalah tempat dimana semua pihak baik itu hakim, jaksa, pengacara, pelapor, dan terlapor di dalam satu ruangan untuk menunjukkan bukti dan menguji bukti. Tahap persidangan juga tempat dimana hakim menguji bukti dan memutuskan ijazah Jokowi itu asli atau palsu.

Dengan demikian kapan ending ijazah Jokowi adalah pada tahap persidangan, ketika hakim memutuskan hukuman yang berkekuatan hukum tetap kepada pelapor atau terlapor.

Asas Hukum

Asas praduga tak bersalah (Presumption of innocence)
Asas ini artinya, setiap orang yang melakukan kejahatan dianggap belum bersalah sampai adanya bukti di pengadilan. Kaitannya dengan kasus ini, terlapor dianggap belum bersalah sampai adanya bukti otentik dari para pelapor dan para pelapor dianggap belum bisa dipidana sampai ditunjukkannya bukti otentik terlapor.

Baca Juga:  Polda Sumsel Berhasil Putar Balik Ribuan Kendaraan Pada Operasi Ketupat Musi 2021

Asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law)

Asas ini artinya setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, baik itu Masyarakat kelas bawah, menegah, atas, dan pejabat negara sama-sama memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Salah satu subjek hukum adalah manusia, jadi dalam kacamata hukum yang namanya manusia itu walaupun berbeda kulit, identitas, dan Bahasa, itu semua sama kedudukannya di depan hukum.

Kaitannya dengan kasus ini, terlapor mantan presiden dan para pelapor memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, yang artinya selama proses hukum berlangsung mulai dari penyelidikan hingga putusan hakim harus sama semua tidak ada yang diperlakukan secara khusus. Yang pelu diperhatikan dari asas ini adalah putusan hakim, karena dari putusan hakim bisa diteliti apakah putusan hakim yang dijatuhi kepada terlapor atau para pelapor sesuai dengan pasal-pasal kejahatan yang dilakukannya.

Asas akuntabilitas dan transparansi

Asas akuntabilitas artinya, setiap komponen persidangan mulai dari penyidik sampai hakim harus bertanggung jawab setiap tindakannya. Penyidik harus bertanggung jawab atas prosedur yang dilakukan. Jaksa harus bertanggung jawab atas surat dakwaan. Hakim harus bertanggu jawab atas putusan yang dijatuhkan.
Kaitannya dengan kasus ini, setiap komponen persidangan harus bertanggung jawab atas tindakannya dalam menyelesaikan kasus ini.

Asas transparansi artinya, persidangan terbuka untuk umum, agar Masyarakat dapat mengawasi jalannya persidangan. Hukum pidana itu sifatnya publik, maka yang Namanya publik itu terbuka da boleh ditonton oleh semua Masyarakat tanpa terkecuali.
Kaitannya dengan kasus ini, kasus ini mengarah ke tindak pidana yang artinya terbuka untuk umum dan boleh ditonton oleh semua Masyarakat tanpa terkecuali#udi/rill

Komentar Anda
Loading...