MK Tolak Gugatan Paslon 1 Pilkada Empat  Lawang, Paslon 2 Joncik-Arifai Resmi Menang

50
Joncik Muhammad berpelukan dengan pendukungnya saat Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan Pasangan Calon (Paslon)  Pilkada Empat Lawang bernomor urut 1 Budi Antoni Aljufri – Henny Verawati. (BP/ist)

Palembang, BP- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan Pasangan Calon (Paslon)  Pilkada Empat Lawang bernomor urut 1 Budi Antoni Aljufri – Henny Verawati.

Hal ini disampaikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo saat membacakan ketetapan/keputusan pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemungutan suara ulang (PSU) Empat Lawang, Senin (26/5/2025)
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo dilihat dari akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Adapun dalam putusan yang dibacakan oleh hakim Mahkamah Konstitusi, M Guntur Hamzah, Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima dalil-dalil yang diajukan oleh paslon nomor 1.
“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut diatas Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentual pasal 158 UU 10/2016,” katanya.
 “Oleh karena itu tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” katanya.
Adapun persidangan perkara PHPU PSU Empat Lawang tidak akan dilanjutkan pada sidang pembuktian.
Artinya paslon nomor urut 2 Joncik Muhammad – Arifai akan ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati Empat Lawang terpilih dan akan segera dilantik.
Joncik Muhammad dalam video Instagramnya mengaku bersyukur atas keputusan MK tersebut ,  setelah menjalani perjalanan yang  panjang yang dilalui,  berjibaku dan saling menguatkan.
.
“Alhamdulilah hari ini perjuangan panjang yang kita lakukan membuahkan hasil yang menyenangkan bagi kita semua, ucapan syukur kepada Allah SWT karena Allah maha besar dan mengetahui  dan mengangkat derajat  siapa saja yang dikehendakinya,”katanya.
Dan ini karena putusan MK ini sudah final  maka menurut Joncik dirinya dan Arivai menjadi bupati dan wakil bupati Empat Lawang terpilih periode 2025-2030 dan selanjutnya pihaknya menunggu mekanisme  KPU setelah putusan MK tersebut.#udi
Baca Juga:  Dr Dedi Irwanto MA: "Kebudayaan Harus Jadi Prioritas  Bagi Para Capres"
Komentar Anda
Loading...