Palembang, BP– Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dengan menggunakan rompi merah, mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda beserta suami Dedi Siprianto yang merupakan anggota DPRD Palembang ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang untuk periode 2020-2023, Selasa (8/4/2025).
Penetapan tersangka terhadap kedua pejabat PMI kota Palembang tersebut, karena pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menilai telah memiliki bukti yang cukup, untuk menjerat kedua pasangan suami istri tersebut.
Fitrianti Agustinda dan suami Dedi Siprianto menjalani pemeriksaan, setelah dipanggil oleh tim Pidsus Kejari Palembang untuk bersaksi dalam perkara dugaan korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) kota Palembang periode tahun 2022-2023.
Fitrianti Agustinda sendiri merupakan Ketua PMI kota Palembang periode 2019-2024, sementara itu Dedi Siprianto sang suami menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.
Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dan diperiksa secara maraton oleh tim Pidsus Kejari Palembang mulai dari pagi hingga malam hari.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin SH, mengungkapkan bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Finda akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas 2 Palembang, sementara Dedi akan ditempatkan di Rutan Kelas I A Palembang.#udi