Palembang, BP- Kisruh yang terjadi di lingkungan Universitas Sjakhyakirti (Unisti) Palembang sampai akhir tahun 2024 berbuntut panjang. Selain terjadi aksi oleh mahasiswa di lingkungan kampus yang beralamat di Jalan Sultan M Mansyur, juga bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Di dalam kampus, aliansi mahasiswa Unisti mengelar demonstrasi di depan Gedung Yayasan Sjakhyakirti Palembang pada 24 Desember 2024. Mahasiswa Unisti menuntut pimpinan perguruan tinggiswasta (PTS) tersebut menyelesaikan konflik yang terjadi.
Di luar kampus, kisruh tersebut bergulir ke persidangan perdata di PN Palembang. Bambang Haryanto selaku Ketua Pengurus Yayasan Perguruan Sjakhyakirti (YPS) Palembang menggugat Ketua dan Anggota Pembina YPS ke jalur hukum. Kini perkara gugatan ini telah disidangkan.
Ketua Pengurus YPS Bambang Hariyanto kepada wartawan, Selasa (31/12) menjelaskan gugatan ia layangkan pasca pergantian dirinya sebagai ketua oleh sebagian Pembina YPS. “Ada empat orang yang digugat, yaitu Ketua Pembinan YPS dan tiga anggota YPS”, katanya.
Menurut Bambang, pergantian dirinya sebagai Ketua Pungurus YPS berlangsung mendadak. Dirinya hanya mendapat surat ucapan terima kasih dari Pembina YPS.
“Mereka para Pembina YPS atau tergugat melakukan penggantian tidak sesuai prosedur. Bertentangan dengan Anggaran Dasar. Memang dalam yayasan ada kewenangan pengangkatan dari pembina tapi mekanismenya harus jelas karena diatur dalam Anggaran Dasar YPS. Jelas bahwa rapat Pembina YPS untuk mengganti Ketua Pengurus YPS, tidak kourum karena tidak dihadiri 2/3 anggota Pembina yang berjumlah 9 orang”, ujarnya.
Bambang yang didampingi Febi Irianto salah seorang kuasa hukumnya menjelaskan, berdasarkan fakta rapat Pembina pertama yang diadakan pada tanggal 31 Juli 2024 dengan hasil tidak kourum dan kemudian diadakan kembali rapat Pembina Kedua pada tanggal 10 Agustus 2024 juga dengan realita tidak kourum maka keputusan tentang pemberhentian dirinya sebagai Ketua Umum Pengurus YPS bertentangan dengan Pasal 32 ayat (3) dan (4) Juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 11 ayat 1 huruf a juncto huruf e Anggaran Dasar, perubahan anggaran dasar dalam akta pendirian Nomor 403; Lantas Apa yang mendasari keputusan yang disepakati pada Rapat Pembina tersebut
Sidang perdana gugatan Bambang Hariyanto tersebut telah berlangsung pada 19 Desember 2024. Bambang mengaku sudah lama dirinya berencana akan menggugat atas pergantian dirinya. “Saya masih menjabat sebagai Ketua YPS. Kenapa saya menggugat karena sebagai ketua yayasan ingin melakukan pembenahan terhadap yayasan”.
Bambang yang telah menjadi ketua Pengurus YPS sejak 2021 mengaku prihatin melihat kondisi Universitas Sjakhyakirti yang merupakan PTS paling lama di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagse) namun tak kunjung mengalami kemajuan.
“Keinginan saya kenapa pula saya menjadi ketua yayasan karena ingin ikut berbenah bahwa ini adalah lembaga pendidikan yang mestinya bergengsi karena dia lebih tua dari Universitas Sriwijaya tapi pembenahan tidak bisa kita lakukan karena persepsinya berbeda”, kata Bambang yang juga seorang advokat senior di Sumsel.
Menurut Bambang, mereka para tergugat menganggap perguruan ini milik mereka atau keluarga. “Saya pelajari semua aturan hukum, yayasan ini bukan milik orang perorang, yayasan ini milik publik. Tegas dalam peraturan atau undang-undang menyatakan bahwa yayasan merupakan lembaga milik publik. Anggara dasar yayasan juga mengatur seperti itu. Tegas bahwa yayasan bukan milik perorangan dan tidak bisa pula di waris-wariskan”, katanya.
Menyusul kisruh di Unisti tersebut, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II yang membawahi PTS di Sumsel telah berkirim surat ke Unisti untuk menyelesaikan kisruh dualisme kepemimpinan YPS dan Unisti dalam rentang wakt satu bulan.
Anggota Pembina Yayasan Sjakhyakirti Palembang, Ahmad Rivai membenarkan perpecahan dalam struktur kepemimpinan di universitas tersebut, yang dipicu oleh ketidaksepakatan dalam pengurusan Yayasan Sjakhyakirti msih terus berlangsung termasuk adanya penggantian Bambang Haryanto, S.H., M.H., Fc.Arb., I. Arb sebagai Ketua Yayasan Universitas Sjakhyakirti Palembang.
“ Yang jelas formalnya L2 Dikti sudah menyatakan seperti itu, apa yang harus diselesaikan, ada apa kalau tidak ada konflik yang harus diselesaikan diberi waktu satu bulan, dan itu lembaga resmi bukan LSM L2Dikti itu,” katanya.
Dan hingga kini menurtnya belum ada mediator yang berkompeten untuk menyelesaian konflik ini .
“ Dari satu sisi pak Bambang menggugat , disatu sisi mereka ada yang tergugat di pihak itu,” katanya.
Terkait pengaduan ke PN Palembang oleh Bambang Haryanto, S.H., M.H., Fc.Arb., I. Arb ke PN Palembang dia menyerahkan ke pihak PN Palembang untuk menyelesaikannya .#udi