Kemenkumham Sumsel Lakukan Penyusunan Laporan Kinerja Tahunan

36

 

PALEMBANG, BP-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar Pendampingan Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) yang diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Sumsel, Rabu (20/11), bertempat di Aula Musi kanwil setempat.

“Sehubungan dengan akan berakhirnya periode Tahun Anggaran 2024, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dan seluruh jajaran harus menyusun Laporan Bulanan, Laporan Triwulan, Laporan Capaian Kinerja, dan LKjIP Tahun 2024 Satuan Kerja,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya.

Baca Juga:  Densus 88 Tangkap 4 Terduga Teroris di Palembang dan Lubuklinggau

Dijelaskan Ilham, bahwa melalui penyusunan LkjIP dapat diketahui pertanggungjawaban instansi atas pelaksanaan tugas dan fungsi serta menggambarkan kinerja yang dicapai atas pelaksanaan program dan kegiatan. Hal tersebut diawali dengan evaluasi dan dituangkan dalam laporan yang transparan dan akuntabel.

“Tentunya penting untuk terus mengevaluasi kinerja yang telah dicapai, terutama dalam kaitannya dengan perjanjian kinerja yang telah disepakati. Evaluasi ini tidak hanya bertujuan untuk menilai capaian, tetapi juga untuk memastikan bahwa Kantor Wilayah dan UPT mampu beradaptasi dengan dinamika dan tantangan yang ada di lapangan,” lanjutnya.

Baca Juga:  Pelaku Penggelapan Motor Menangis Saat Ditangkap Team Laba-laba Polsek Lubuklinggau Utara

Kegiatan Pendampingan Penyusunan LKjIP Satuan Kerja Tahun 2024 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dilaksanakan menjadi 4 gelombang, yang dimulai tanggal 19 November s.d. 22 November 2024.

Sementara itu, Kepala Subbagian Program dan Pelaporan, Dedy Zulian menyampaikan agar setiap Satuan Kerja tetap melakukan penyusunan laporan kinerja sesuai dengan pedoman dan tenggat waktu yang telah ditentukan meskipun saat ini sedang dalam masa transisi Kementerian. Dengan demikian, diharapkan akuntabilitas kinerja tetap terjaga dan tidak terjadi penurunan kinerja organisasi.

Baca Juga:  Dua Bulan Bebas, Askobar Kembali Berulah

“Dalam pendampingan ini, peserta diberikan pemahaman mengenai Konsep dan kerangka LKjIP, tata cara penyusunan LKjIP, pengisian sistem informasi, dan analisa data kinerja, sehingga didapat hasil perbaikan berkesinambungan bagi instansi dalam hal peningkatan kinerja,” tutup Dedy. #man/rel

Komentar Anda
Loading...