Rosmini  Dicekik hingga Diseret Suami di Jalanan

34
Rosmini (40) melaporkan suaminya PTR ke Polrestabes Palembang, Rabu (26/7/2023) lantaran dianiaya sang suami di jalanan di Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Selasa (25/7).(BP/IST)

Palembang, BP- Rosmini (40) melaporkan suaminya PTR ke Polrestabes Palembang, Rabu (26/7/2023) lantaran dianiaya sang suami di jalanan di Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Selasa (25/7).

Kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polrestabes Palembang,  Rabu (26/7) KDRT yang dialaminya berawal saat ia hendak pulang setelah kerja.

Saat berada di perjalanan tiba-tiba datang terlapor yakni PTR dengan mengendarai mobil yang langsung memepetnya.

Baca Juga:  Datangi Langsung Kawasan Sentra Illegal Drilling di Babat Toman Musi Banyuasin, Kapolda Sumsel : Komitmen Saya Barsama Pangdam, Regulasinya Tetap Kita Tindak 

Suaminya langsung turun dari mobil dan meminta korban untuk pulang ke rumah.

Akan tetapi korban tidak mau, karena sebelumnya korban dan terlapor sering ribut masalah rumah tangga.

Tak terima lalu terjadilah selisih paham, yang akhirinya terlapor memaksa korban untuk naik ke dalam mobil dengan cara menyeret korban.

“Sudah lama ribut, saya tidak pulang ke rumah,” kata dia.

Baca Juga:  Aldiron Optimis Pasar Cinde Kelar

Lantaran diduga emosi terlapor pun langsung mencekik dan menjambak rambut korban.

Keributan pun tak terhindarkan oleh keduanya di jalanan dan sempat menjadi tontonan warga.

Beruntung kejadian itu bisa dilerai oleh warga sekitar.

Akibat kejadian ini korban pun mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya, mengalami luka lecet di leher dan lengan kiri.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi   Pembangunan Jalan Pelabuhan Dalam Ogan Ilir

Sementara, laporan korban sudah diterima oleh petugas piket pengaduan dan akan ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes, Palembang.#udi

 

Komentar Anda
Loading...