Penyuluh Hukum Kemenkumham Sumsel melaksanakan Pembinaan Kelompok Kadarkum Kadarkum di Kelurahan 5 Ilir
PALEMBANG, BP-Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel Kembali melalukan kegiatan pembinaan kelompok sadar hukum di Kelurahan 5 ilir, Rabu (9/10/24). Kegiatan Pembinaan Kelompok Sadar Hukum ini dilaksanakan Melalui Penyuluhan Hukum secara Langsung dengan membawakan Materi tentang Prosedur Pembentukan Desa Kelurahan Sadar Hukum. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kepala BPHN nomor PHN-HN.04.04-01 TAHUN 2022 Tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum kepada Para Anggota kelompok Kadarkum yg terdiri dari Unsur Kelurahan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Adat.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Camat Ilir Timur II (M. Irman, S.STP,.M.Si), yang menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kementerian Hukum dan HAM Sumsel atas pembinaan dan edukasi yang diberikan kepada warganya yang telah memiliki kelompok kadarkum.
“Kami berharap kedepan kelompok ini dapat menjadi jembatan bagi masyarakat dibawahnya utk mensosialisasikan informasi tentang hukum di daerahnya, sehingga nanti Kelurahan 5 Ilir ini dapat memperoleh SK Kelurahan Binaan yg akhirnya nanti sebagai tujuan utamanya adalah mendapatkan Predikat sebagai Kelurahan Sadar Hukum”, ujarnya.
Hadir pula Lurah 5 ilir (Rosmala Dewi, SE.,M.Si.,NL.P) yang pada tahun lalu memperoleh penghargaan Paralegal Justice Awards dan Non Litigation Peacemaker dari BPHN Kemenkumham RI, yang berkomitmen akan mewujudkan kelompok kadarkum yg sudah ada ini menjadi Kelurahan Sadar Hukum di Kota Palembang.
“Tentu saja tugas kedepan sangatlah berat demi mewujudkan Kelurahan Sadar Hukum kami mengharapkan para stakeholder terkait berkenan untuk mendukung kegiatan pembinaan di Kelurahan kami”. ujarnya
Adapun Tim Penyuluh Hukum yang hadir diantaranya Penyuluh Hukum Madya (Asnedi dan Novisetia) serta Penyuluh Hukum Muda (Selvintrin). Dalam paparannya Novisetia menyampaikan, bahwa ada 4 (empat) Dimensi atau Kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu Kelurahan untuk mendapatkan Predikat Sadar Hukum. Kriteria dimaksud yakni Akses Informasi Hukum, Akses Implementasi Hukum, Akses Keadilan, dan Akses Demokrasi dan Regulasi.
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati menambahkan, pihaknya melalui Tim Penyuluh Hukum siap dan berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan pembinaan kepada Para Lurah dan jajaran untuk melengkapi kriteria penilaian dalam mewujudkan tercapainya Kelurahan Sadar Hukum di Kota Palembang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, Ilham Djaya, dalam kesempatan terpisah menyampaikan, “Kami sangat mendukung upaya peningkatan kesadaran hukum di setiap kelurahan di wilayah Sumatera Selatan. Kegiatan pembinaan seperti ini sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih memahami hak dan kewajiban hukumnya. Dengan adanya Kelurahan Sadar Hukum, diharapkan masyarakat dapat lebih berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungannya, serta berkontribusi dalam pembangunan daerah yang berlandaskan hukum.” #man/rel