BNN RI Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Palembang

32

Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia membongkar  jaringan sindikat narkoba Internasional di Palembang serta menangkap empat orang sindikat jaringan narkoba, yakni inisial AT, LM, HI, dan AS.(BP/ist)

Palembang, BP- Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia membongkar  jaringan sindikat narkoba Internasional di Palembang serta menangkap empat orang sindikat jaringan narkoba, yakni inisial AT, LM, HI, dan AS.

Tiga tersangka HI, AT, dan LM adalah pelaku sindikat TPPU jaringan narkoba Malaysia-Palembang.

Sementara AS adalah pelaku TPPU sindikat jaringan narkoba Aceh –  Palembang.

Petugas juga menyita  uang tunai Rp 278 juta, rekening yang berisi saldo Rp 990 juta, aset tidak bergerak Rp 60,2 miliar, dan aset bergerak Rp 2,5 miliar. Dengan total aset dan barang bukti tersebut bernilai Rp 64 miliar.

Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom mengatakan, pidana pencucian (TPP) uang ini berawal dari terungkapnya tindak pidana narkotika jaringan AC oleh BNN pada bulan Mei 2024.

Baca Juga:  Narkoba Hasil Ungkap Kasus Desember 2023 Diblender Polisi

Petugas BNN yang mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AT dan LM pada saat melakukan transaksi narkotika.

Keduanya diamankan petugas di Jalan Sei Seputih, Kota Palembang dengan barang bukti satu kantong berwarna krem berisi sabu seberat 1.044 gram Jumat 24 Mei 2024,” kata Komjen Marthinus, Rabu (9/10) kepada wartawan.

Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen I Wayan Sugiri mengatakan bahwa berdasarkan pengungkapan tersebut penyidik BNN melakukan tindak lanjut dan mengetahui kalau sabu-sabu tersebut berasal dari Malaysia.

“Sabu-sabu berasal dari Malaysia menuju Palembang melalui Pekanbaru tersebut berada di bawah kendali dua orang pria berinisial AT dan HI. Keduanya kemudian ditangkap di dua lokasi berbeda, AT ditangkap di Bali dan HI ditangkap di Palembang,”kata I Wayan.

Seusai penangkapan para tersangka, penyidik TPPU selanjutnya melakukan analisa transaksi keuangan guna menemukan bukti pencucian uang dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Hj RA Anita Noeringhati: Palembang Belum Perlu PSBB

Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah aliran dana transaksi narkotika yang dilakukan para tersangka melalui beberapa rekening bank dengan menggunakan nama pribadi maupun orang lain. Berikut barang barang bukti sejumlah aset yang telah disita oleh penyidik.

“Para tersangka diketahui melakukan TPPU dengan menggunakan modus nomine, u turn, tarik dan setor tunai, serta menyamarkan dalam bentuk aset baik dengan nama pribadi maupun pihak lain. Saat ini seluruh aset milik para tersangka telah disita guna proses lebih lanjut,” katanya.

Sementara untuk pelaku AS yang merupakan sindikat Narkoba jaringan Aceh Palembang ditangkap bermula dari temuan barang bukti non narkotika yang melibatkan narapidana berinisial NH dan MM, penyidik Direktorat TPPU BNN kemudian melakukan analisa, penyelidikan, dan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut.

Baca Juga:  Adv Agus Rival Wijaya SH Ingin Bantu Tegakkan Hukum

“Berdasarkan hasil penelusuran terhadap transaksi keuangan yang dikuasai narapidana berinisial NH dan MM, penyidik BNN bekerja sama dengan PPATK mendapatkan adanya aliran dana transaksi narkotika dari rekening NH dan MM ke rekening pihak ketiga yang dikuasai oleh tersangka AS,” katanya.

Selain itu  pria berkewarganegaraan Malaysia berinisial KOH yang merupakan pengendali kurir pengirim sabu-sabu kepada AT masuk dalam DPO.

Para tersangka menurutnya dikenakan pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.#udi

 

 

 

Komentar Anda
Loading...