Kemenkumham Sumsel Gelar Rapat Evaluasi Hasil Pemeriksaan Substantif Kopi Robusta Lahat
LAHAT, BP-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melakukan Rapat Evaluasi Hasil Pemeriksaan Subtantif Kopi Robusta Lahat, Kamis (18/7) bertempat di Kantor Dinas Perkebunan Lahat. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Kadis Perkebunan, Vivi Anggraini, Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), Hasnul, serta perwakilan petani, pengolah, dan pengusaha kopi itu Ika menyampaikan bahwa Indikasi Geografis (IG) tidak hanya terbatas pada kopi, namun ada juga produk perikanan dan peternakan (ikan, sidat, mutiara, susu, daging, udang, telur), produk kerajinan (tenun ikat, tenun songket, gerabah/ keramik, garam, perak, batik), produk hasil hutan (madu, kemenyan, minyak atsiri), serta pala, cengkeh, tembakau, beras, lada, mete, sawo, salak, jeruk, duku, nanas, durian, jambu, alpukatdan sagu.
“Beberapa IG yang terdaftar di Indonesia seperti Garam Amed, Kopi Arabika Gayo, Kayumanis Koerintji terbukti dapat meningkatkan perekonomian suatu daerah, kaerna dengan adanya label IG memberikan kepercayaan terhadap pasar nasional maupun internasional serta berpotensi menjadi Ecotourism,” jelas Ika.
“Maka dari itu penting agar Kopi Robusta Lahat terdaftar sebagai Indikasi Geografis, langkah awalnya dengan menyelesaikan Dokumen Deskripsi yang merupakan dokumen wajib. Seluruh yang tertulis dalam dokumen juga harus dapat dibuktikan,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa Substantif Direktorat Merek dan IG, Idris menyampaikan bahwa saat ini sudah ada 54 Indikasi Geografis jenis kopi yang terdaftar di Indonesia. Melihat kondisi perkebunan kopi di Lahat, produksi Kopi Lahat masih sangat bisa dan potensial untuk ditingkatkan.
“Kopi Robusta merupakan jenis kopi yang bersifat serbuk silang, maka lebih baik menanam 4 jenis robusta agar pembuahan merata. Penjemuran juga harus dilakukan dengan baik, jangan di atas aspal, semen, tanah, ataupun dekat dengan kandang ternak, karna kopi bersifat menyerap bau di sekitarnya,” jelas Idris.
Lebih lanjut Idris menjelaskan bahwa bentuk produk Kopi Robusta Lahat berupa Kopi Biji (Green Bean), Kopi Sangrai (Roasted Bean), dan Kopi Bubuk (Ground Coffee). Produk tersebut harus sudah bersertifikasi SNI mutu 1 atau 2, sehingga para petani wajib melakukan petik merah/cherry buah yang sudah matang.
“Kopi Robusta Lahat ini mayoritas menggunakan proses pengolahan naturaly, namun proses tersebut memerlukan waktu yang lama dan lama kelamaan akan ditinggalkan, tren kopi ke depan adalah proses pecah kulit, karena permintaan pasar Eropa dimana akan menghasilkan biji kopi/green bean dengan bentuk yang bagus,” jelas Idris.
“Seluruh proses mulai dari penanaman, pengolahan, alat yang digunakan, keanggotaan, kelompok tani, gabungan kelompok tani, luas wilayah, dan informasi tentang kopi Lahat secara mendetail harus tertera dalam dokumen deskripsi. Yang boleh disematkan label IG adalah kopi yang pengelolaan sudah sesuai standar produksi serta memiliki mutu yang baik berdasarkan acuan SNI (mutu I dan II). Di dalam kemasan juga harus ada kode runutan agar dapat mengetahui dan menelusuri darimana asalnya kopi tersebut,” lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Kadis Perkebunan Kabupaten Lahat, Vivi menyampaikan bahwa karakteristik Kopi Lahat tidak terlalu pahit, memiliki khas coklat karamel, aroma kayu manis yang tumbuh di 13 Kecamatan pada ketinggian berkisar antara 100 s.d 1000 MDPL. Mayoritas petani juga menanam menggunakan metode sambung cabang (stek).
“IG ini sangat penting untuk Pemerintah Kabupaten Lahat, sehingga saya berharap agar seluruh MPIG tetap solid dan kompak, mau dibawa kemana kopi lahat kedepannya, bukan hanya keaktifan perorangan namun seluruh orang anggota MPIG,” ujar Vivi.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya pada kesempatan terpisah mengapresiasi evaluasi hasil pemeriksaan substantif Kopi Robusta Lahat ini. Kakanwil berharap agar Kopi Robusta Lahat ini kedepannya dapat segera memiliki sertifikat Indikasi Geografisnya. “Hal ini tentunya dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan para petani kopi di Kabupaten Lahat ini. Dan kita pastinya patut bangga jika nantinya produk Kopi Robusta Lahat ini dapat dipasarkan tidak hanya di skala nasional tapi juga internasional,” ujar Ilham.
“Selanjutnya, MPIG sebagai kesatuan produsen dan pelaku usaha juga harus berperan dari hulu hingga ke hilir, dari mulai dari budidaya, pengolahan, pengendalian kualitas mutu, sampai dengan pemasaran. Maka dari itu perlu adanya peran aktif dari seluruh pengurus dan anggota yang terdiri dari petani, pengolah, sampai ke pedagang,” tutup Ilham.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Subbagian Pelayanan Kekayaan Intelektual, Muhammad Ferdi Febriadi, Wakil Ketua MPIG, Ujang, dan Sekretaris MPIG, Wenni. #man/rel