Data Lahan  di Sumsel Tumpang Tindih, Ini Tanggapan DPRD Sumsel

24
Hasbi Asadiki (BP/ist)

Palembang, BP- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2023-2043 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel masih ditemukan data lahan yang tumpang tindih.

Ketua Pansus IV yang membahas Raperda tentang Perubahan Atas Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2023-2043, Hasbi Asadiki, menjelaskan seperti luas perkebunan dalam Rencana Tataruang dan Wilayah Provinsi (RTWP) Sumsel   4, 766.829.3 Ha, luas perkebunan sawit 1,353,652,91 Ha, luas HGU dalam pola RTWP 563,031,33 Ha dan luas HGU (Data BPN) 798,838, 84 Ha.
“ Khan terjadi perbedaan soa luas HGU ini, kita ingin menyesuaikan data ini supaya data ini benar secara aturan , kita sudah singkronisasi mengundang mereka yaitu Dinas Perkebunan dan pihak terkait, sedangkan izin keluar pasti ada izin mereka , kita undang mereka menyesuaikan raperda ini dengan data-data kita ,” katanya, Kamis  (13/6).
Sedangkan rapat kali ini menurutnya tidak di hadiri Kepala Dinas Perkebunan Sumsel dan di wakili staf , perwakilan pihak perusaahan juga tidak kejelasan tentang diwakili mereka.
“ Mereka yang hadir ini bukan pemegang keputusan,” katanya.
Karena belum adanya singkronisasi , pihaknya akan menjadwal ulang lagi  pembahasan dengan pihak regulator yaitu Pemprov Sumsel  dan pimpinan  perusahaan datang langsung.
“ Negara ini adalah negara hukum yang punya aturan , kalau mereka tidak koperatif dengan pembahasan ini kalau kawasan lahan mereka itulah tidak sesuai lagi izinnya diperpanjang, “ katanya.
Bukan hanya itu saja, Hasbi mengaku banyak data-data dalam pembahasan RTRW ini tumpang tindih  seperti lahan perkebunan dengan lahan tambang, lahan perkebunan dengan hutan lindung, lahan perkebunan tumpang tindih dengan lahan masyarakat.
“ Sedangkan mereka mendapatkan HGU itu resmi dari pemerintah daerah, ternyata masih ada tumpang tindih, kita ini mau mengatur tata ruang ini  kedepan, manusia bertambah tanah tidak bertambah itulah terjadi konflik di daerah,” katanya.
Sedangkan anggota pansus  Raperda RTRW tahun 2023-2043 Zulfikri Kadir menambahkan kalau orang mendapatkan HGU itu 9 lembaga yang memberikan rekomendasi .
“DLLAj, Bina Marga , segala macam, 9 rekom, apalagi mau dapat HGU tanah itu, cuma rekom itu banyak tapi yang neken itu satu orang yaitu Gubernur, Bupati/walikota sehingga di buat satu pintu, “ katanya.#udi
Baca Juga:  Hapus Perda Penghambat Investasi
Komentar Anda
Loading...