Palembang, BP- Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan dua debt collector Rb dan Bb sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan kekerasan yang dilakukan terhadap Aiptu FN.
Keduanya terlihat mengenakan penutup wajah saat dihadirkan dalam rilis Polda Sumsel.
Sebelumnya keduanya dilaporkan balik oleh istri Aiptu FN di Polda Sumsel, serta dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali.
Penetapan tersangka ini disampaikan Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, Kamis (25/4).
“Setelah penyelidikan dan penyidikan, para pelaku kami lakukan pemanggilan dua kali namun tidak hadir makanya keluarkan surat perintah untuk menjemput mereka.
Kemudian diamankan dan dibawa ke Polda Sumsel, pada gelar perkara dirasa sudah cukup bukti maka kita naikkan status mereka menjadi tersangka,” kata Yunar saat memimpin rilis penetapan tersangka,” katanya.
Peran kedua tersangka masing-masing yakni sama-sama menghadang FN yang saat itu ketika hendak keluar dari parkiran menggunakan kendaraannya.
“Rb dan Bb sama-sama menghadang laju kendaraan FN. Namun untuk pelaku Bb dia juga berperan sebagai orang yang merampas kunci mobil dan menguasai kendaraan itu, yang mana di dalamnya masih ada dua orang anak Aiptu FN yang masih di bawah umur,” katanya.
Keduanya dijerat pasal 368 KUHPidana atau pasal 365 KUHPidana atau 170 KUHPidana Jo Pasal 53 dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Ancaman pidananya 9 tahun penjara,” katanya.#udi