Berkas Tersangka 5 Komisioner KPU Kota Palembang Kembali Diserahkan ke Kejari Palembang

Pelimpahan berkas 5 komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana pemilu oleh Sat Reskrim Polresta Palembang ke Kejari Palembang yang sebelumnya dikembali pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang lantaran masih P19 (perlu dilengkapi). Berkas tersebut dilimpahkan kembali pihak Polresta Palembang ke Kejari Palembang, Rabu (26/6).
Palembang, BP
Pelimpahan berkas 5 komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana pemilu oleh Sat Reskrim Polresta Palembang ke Kejari Palembang yang sebelumnya dikembali pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang lantaran masih P19 (perlu dilengkapi). Berkas tersebut dilimpahkan kembali pihak Polresta Palembang ke Kejari Palembang, Rabu (26/6).
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui penyidik Sentra Gakkumdu, Iptu Hamsal. “Benar kemarin Rabu (26/6), kita sudah limpahkan berkas 5 Komisioner Kota Palembang kembali ke Kejari Palembang untuk kelengkapan P21,” ungkapnya, Kamis (27/6).
Hamsal mengatakan, hingga saat ini pelimpahan sudah tahap II, untuk melengkapi berkas ke kejari tahap II P21. “Berkas sudah kita lengkapi dan kembali sudah kita serahkan Kejari Palembang. Mudah-mudahan berjalan dengan lancar,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Satreskrim Polresta Palembang menetapkan Eftiyani, Ketua KPU Palembang dan anggota KPU Palembang , Abdul Malik, Syafarudin Adam, Alex Berzili, dan Yetty Oktarina sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu dengan tidak melaksanakan rekomendasi PSL dan PSU di 70 TPS dari Bawaslu.
Dalam kasus tersebut lima Komisioner KPU Palembang diduga telah menghilangkan hak suara pemilih karena hanya melaksanakan Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) di 13 TPS dan tidak sesuai rekomendasi Bawaslu.
Lima Komisioner KPU Palembang dijadikan tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 554 subsider pasal 510 nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga.#osk