27 Tersangka Narkoba Ditangkap Polisi Selama Ops Pekat Musi 2024

15

20 hari Operasi Pekat Musi I 2024 dari tanggal 7 hingga 26 Maret 2024 lalu, Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penindakan hukum dengan mengamankan 27 tersangka Narkotika sebagai pengedar yakni Sabu, Ekstasi, dan Ganja.(BP/ist)

Palembang, BP- 20 hari Operasi Pekat Musi I 2024 dari tanggal 7 hingga 26 Maret 2024 lalu, Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penindakan hukum dengan mengamankan 27 tersangka Narkotika sebagai pengedar yakni Sabu, Ekstasi, dan Ganja.

Terdapat 21 laporan Polisi dari 27 tersangka tersebut. “Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengungkap selama operasi pekat Musi I 2024 dengan mengamankan kurang lebih 585,6 gram Sabu, 77 butir ekstasi, dan 200 gram ganja,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry , Rabu (27/3).

Baca Juga:  Satu Tahanan Polresta Palembang Yang Kabur Berhasil di Bekuk

Mirisnya lagi, di antara pelaku yang diamankan merupakan jaringan lintas provinsi yang sudah sering mendapatkan kiriman ini dari Aceh dan memang menjadi target operasi.
Puluhan pemain narkoba itu diamankan ketika berada di Kecamatan Sukarami, Seberang Ulu I dan Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring.
Menurutnya untuk ke 27 pelaku yang diamankan, terbagi ke dalam 21 laporan polisi.
“Beberapa di antaranya pemain lama dan juga telah menjadi target kita ini dalam beberapa bulan sebelumnya,” kata Kapolrestabes Palembang.
Barang bukti yang diamankan 585 gram sabu-sabu, 77 butir pil ekstasi dan juga 200 gram daun ganja krring.
Terhadap ke 27 pelaku tersebut kini masih dikembangkan lagi.

Baca Juga:  Batal Nikah Mempelai Pria Dipolisikan

“Terutama pelaku berinisial BA yang merupakan jaringan bisnis peredaran sabu lintas provinsi dan barang bukti yang diamankan seberat 585 gram sabu dan 77 butir pil ekstasi siap edar,” katanya.

Kepada seluruh pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup dan pidana penjara paling lama 20 tahun.#udi

Baca Juga:  Tiga Satuan Diperbantukan Dalam TMMD Ke 104 Kodim 0418

 

Komentar Anda
Loading...