Palembang, BP- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sukarami, terbukti melakukan pelanggaran adminsitrasi pemilu.
Keputusan ini berdasarkan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilayangkan Caleg DPRD Kota Palembang 2 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) , Rina Indah.
“Mengingat Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum bahwa peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum. Menyatakan terlapor 1 dan 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” kata ketua Majelis persidangan, Kurniawan Spd, didampingi anggota Majelis, Muhammad Sarkani SH MH dan Ahmad Nafi SH MKn, di ruang sidang Gakkumdu Bawaslu Sumsel, Selasa (19/3) sore.
Menurut Kurniawan, pihaknya memberikan teguran tertulis kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang sama yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebelum membacakan putusan tersebut, terlebih dahulu Majelis hakim membacakan hasil pemeriksaan persidangan pihaknya mengambil kesimpulan bahwa perbuatan terlapor 1 (KPU kota Palembang) dan terlapor 2 (PPK Sukarami) dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu tingkat kecamatan tidak sesuai dengan Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan KPU nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum.
“Bahwa terlapor melakukan pelanggaran administrasi pemilu dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu, bahwa perbaikan terhadap kesalahan administrasi pemilu akan sulit dilakukan mengingat batas waktu penetapan pemilu secara nasional,” katanya.
Bawaslu Sumsel menurut Kurniawan, telah mendengar dan mempelajari dengan seksama laporan dari pelapor dan mendengar keterangan saksi dan memeriksa, mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan para pihak (pelapor dan terlapor).
Ketua KPU Kota Palembang, Syawaludin SHI, enggan berkomentar mengenai putusan tersebut.
“Kita tunggu dulu, setelah kami dapat salinan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Masih melihat dulu secara tertulis masih kita tunggu dulu kami masih belum dapat salinan,” katanya.
Menyikapi hal tersebut, Calon anggota legislative (Caleg) DPRD kota Palembang daerah pemilihan (dapil) 2 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selaku pelapor,
Pelapor, Rina Indah, mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan yang telah memimpin persidangan dan memberikan putusan tersebut.
“Tentunya kami berterima kasih kepada majelis hakim persidangan,” ungkap Rina Indah.
Dia menegaskan bahwa hasil putusan tersebut akan tercatat dalam sejarah,
Karena untuk pertama kalinya di Kota Palembang terjadi persidangan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan dengan penuh intrik oleh peserta pemilu dengan menggerakan massa preman untuk mengintimidasi jalannya pemeriksaan administrasi pemilu.
“Ini juga pertama dalam sejarah pemilu di Kota Palembang adanya pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU Kota Palembang,” ujar Rina Indah.
Dia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan KPU Kota Palembang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran administratif pemilu, yaitu tidak menerapkan asas jujur dan adil dalam tata cara, prosedur, dan mekanisme perhitungan suara rekapitulasi yang didasarkan pada hasil C dan D yang tidak valid.
“Dengan kata lain, terbukti juga secara sah dan meyakinkan ada peserta pemilu yang curang untuk mendapatkan kursi di anggota DPRD Kota Palembang, khususnya Dapil 2,” katanya.
Rina Indah juga menyayangkan sikap KPU Kota Palembang, yang pasca dibacakannya putusan tersebut, terlihat berbangga dan bersenang hati, padahal telah dinyatakan bersalah.
“Kami mendesak pihak Bawaslu Kota Palembang, khususnya Gakkumdu Kota Palembang, agar segera memproses tindak pidana penggelembungan suara karena telah terbukti adanya pelanggaran administrasi tersebut,” katanya.
Masih menurut Rina Indah, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum lainnya untuk mendapatkan keadilan.
“Kami yakin, kebenaran pasti akan menemukan jalannya, dan kemenangan yang hakiki hanya dapat diperoleh dengan cara yang jujur dan adil,” pungkasnya.
Kuasa Hukum Caleg PPP DPRD Palembang Dapil II Rina Indah, Masherdata Musai SH MSi menanggapi putus itu mengaku lega, artinya apa telah didalihkannya adalah benar dan terbukti adanya kesalahan yang dilakukan.
“Memang ada pelanggaran administratif, dilakukan KPU Kota Palembang dan PPK Sukarame dalam Pileg 2024,” katanya.
Menurutnya putusan pelanggaran administratif diputus Bawaslu Propinsi Sumsel ini jelas menjadi dasarnya, guna melakukan gugatan ke MK. “Akan ada upaya hukum lagi, atas putusan ini. Karena, klien kita selaku Caleg PPP DPRD Kota Palembang Dapil II dirugikan jelas kita akan mengajukan gugatan ke MK,” katanya.#udi