Palembang, BP- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) hingga kini belum melaksanakan penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional sampai dengan batas waktu waktu akhir Juni 2022 lalu. Komisi I DPRD Sumsel mempertanyakan alasan Pemprov Sumsel hingga kini belum melaksanakan kebijakan pusat tersebut.
“Sebelumnya pemerintah pusat sudah memberikan batas akhir penyelesaian penyetaraan jabatan ini yaitu pada 31 Desember yang lalu, dengan pelaksanaan pelantikan pejabat struktural kedalam jabatan fungsional secara serentak pada lingkungan Pemerintah Daerah se-Indonesia sesuai dengan ketentuan dan hingga masa perpanjangan sampai Juni 2022, Pemprov Sumsel belum melaksanakannya,” kata Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar, Jumat (1/3).
Pertanyaan tersebut menurut politisi PKB ini berasal dari Dosen IPDN yang ditujukan ke Komisi I DPRD Sumsel saat melakukan kunjungan kerja penelitian di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel terhadap penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional di Provinsi Sumsel ke Komisi I DPRD Sumsel, Kamis (29/2).
“ Karena masa berlakunya sekarang sudah habis maka kalau Pemprov Sumsel kalau mau melakukan penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional harus melakukan uji kompetensi masing-masing pejabat administrasi pindah ke fungsional itu,” katanya.
Komisi I DPRD Sumsel tambah Antoni juga mengaku bingung apa yang menjadi kendala Pemprov Sumsel sehingga penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional belum pernah dilakukan.
“ Ini juga belum pernah di komunikasikan dengan pihak DPRD apalagi mereka mengajukan anggaran untuk ini sama sekali tidak, kalau mereka mengajukan kita punya respek yang bagus karena ini kedepannya sangat bagus untuk memberikan kemudahan dalam rangka pelayanan publik dan untuk jenjang karir tidak terhambat , kalau sekarang jadi terhambat dari eselon IV ke eselon ke eselon III rentetannya banyak terhambat disitu tahapannya,” katanya.
Untuk itu Komisi I DPRD Sumsel akan mempelajari dahulu permasalahan ini dan setelah itu akan memanggil pihak Pemprov Sumsel untuk mempertanyakan hal ini.
Kebijakan penyetaraan jabatan menurutnya merupakan langkah besar di dunia birokrasi. Kebijakan ini diberlakukan kepada seluruh Kementerian/Lembaga baik di level pusat dan Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dengan adanya penyetaraan jabatan diharapkan adanya perubahan iklim birokrasi negara agar dapat lebih ramping, responsif, adaptif, dan dinamis dan sehingga dapat meningkatkan pelayanan publik.
Kebijakan ini diawali dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Kemudian tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaran Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRBJ Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi dalam Jabatan Fungsional.
Penyetaraan jabatan ini merupakan satu kesatuan agenda penyederhanaan birokrasi yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah se-Indonesia.#udi