KPU Sumsel  Sebut Ada 55.312  Pemilih Pindah Memilih Pada Pemilu 2024

40
Palembang, BP- Dalam pelaksanaan pemungutan suara pemilu 2024  ditanggal 14 Februari mendatang  dan saat ini masih memasuki tahapan rapat umum atau kampanye akbar hingga 10 Februari.
Setelah itu masuk masa tenang pada 11-13 Februari 2024, dimana setiap peserta pemilu dilarang melakukan kampanye hingga hari pencoblosan 14 Februari.
Tahapan selanjutnya pemungutan dan penghitungan suara dimulai 14-15 Februari, dilanjutkan rekapitulasi hasil penghitungan suara 15- 20 Maret 2024 disetiap tingkatan, PPK, KPU kabupaten kota, KPU Provinsi hingga KPU RI.
Penetapan hasil pemilu sesuai jadwal dilakukan pada Maret 2024, dengan mempertimbangkan jika tidak dapat permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK), atau terdapat permohonan perselelisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
Selanjutnya pengucapan janji, anggota DPRD Kabupaten kota, provinsi disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota.
Sedangkan DPR dan DPD RI dilakukan pada 1 Oktober 2024 dan Presiden- Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sendiri mengatakan, dalam menjaga hak pilih warga dalam pemilu 14 Februari 2024 mendatang, telah menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada pada 7 Juli 2023 hingga 15 Januari 2024 lalu.
Menurut Komisioner KPU Sumsel Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Perdatim), Prahara Andri Kusuma, pihaknya mencatat ada 22.830 pemilih pindah masuk dalam DPTb, yang tersebar di 7.420 TPS di 2.079 Kelurahan Desa pada 241 Kecamatan.
Dengan rincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 11.661 pemilih dan pemilih perempuan 11.169 pemilih.
“Dari data yang ada, terbanyak di kota Palembang sebanyak 4.041 pemilih disusul Banyuasin 3.098 pemilih dan Ogan Ilir 2.590 pemilih, sedangkan yang tersedikit ada di Kabupaten Empat Lawang 116 pemilih, ” kata Andri, Senin (29/1).
Sedangkan untuk pemilih pindah keluar sebanyak 32.482 pemilih dengan pemilih laki-laki 16.022 pemilih dan perempuan 16.460 yang tersebar di 14.455 TPS di 2.924 kelurahan desa yang ada.
“Terbanyak tetap ada di kota Palembang sebanyak 8.370 pemilih dan Banyuasin 2.766 pemilih, dan paling sedikit di Kabupaten Empat Lawang sebanyak 573 pemilih, ” katanya.
Meski DPTb telah ditetapkan, KPU sendiri tetap memberikan kesempatan bagi masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT), untuk mengurus pindah memilih jika pada hari H (14 Februari) berada di tempat lain.
Dijelaskan Prahara Andri Kusuma, jika pemilih yang telah terdaftar di DCT bisa mengurus pindah memilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara) lain hingga H-7 pencoblosan atau 7 Februari 2024
Andri menjelaskan, hanya ada 4 alasan pemilih yang bisa mengurus pindah memilih di TPS lain itu.
Yaitu, pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.
“Jadi, hanya mereka yang punya alasan itu yang bisa mengurus pindah TPS lain hingga H-7, sedangkan alasan lain tidak bisa,” katanya.
Diterangkannya, bagi pemilih yang ingin pindah TPS itu sendiri harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan.
Diantaranya surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping, bagi yang berasalan sakit.
Surat dari BNPB/BPBD, Kepala Desa/ Lurah atau pemberitaan dari media massa, bagi alasan pemilih yang tertimpa bencana.
Sedangkan pemilih pindah karena menjadi tahanan harus melampirkan surat pernyataan dari kalapas atau karutan.
“Nah, kalau soal jumlahnya (tahanan) kita belum bisa memastikan, karena ada yang masuk dan ada yang keluar, “katanya.
Terakhir dokumen persyaratan berapa surat tugas atau pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi, atau perusahaan, dan cap basah, dan fotocopy KTP-el dan atau KK terbaru.
“Bagi masyarakat untuk mengetahui secara pasti, bisa menghubungi petugas PPS/ PPK/ KPU Kabupaten atau kota setempat, atau berkoordinasi dengan Helpdesk KPU Sumsel atau KPU Kabupaten kota, ” katanya.
Untuk cara mengurus pindah memilih TPS lain sendiri, Andri mengungkapkan pemilih bisa datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Kota, PPK (kantor camat) , PPS (kantor lurah/ Desa), daerah asal atau tempat tujuan.
Pemilih harus menunjukkan e-KTP/ KK dan melampirkan dokumen bukti pendukung lainnya.
Dimana Helpdesk pindah memilih melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratan pindah memilih.
Apabila terdaftar dalam DPT (cekdptonline.kpu.go.id), petugas akan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan formulir A. Surat pindah memilih.
“Pastinya, pelayanan pindah memilih dengan alasan tadi, dapat diurus mulai 16 Januari sampai 7 Februari 2024, baik di kantor KPU, PPK dan PPS dengan layanan dibuka mulai hari kerja. Khusus pada 7 Februari layanan mulai pukul 08.00-23.59 Wib, ” katanya.
Sementara Ketua KPU kota Palembang Syawaludin mengungkapkan, pihaknya mencatat DPTb jika yang pindah masuk laki-laki 1.936 dan perempuan 2.105 dengan total jumlah pemilih sebanyak 4.041 orang, dan tersebar di 1.383 TPS.
Sedangkan pemilih pindah keluar Laki-laki sebanyak 4.202 dan perempuan 4.168 dengan total jumlah pemilih 8.379 yang tersebar di 3.260 TPS.
“Pastinya, pemilih pindah ini tersebar baik dalam provinsi, luar provinsi bahkan luar negri, ” katanya.#udi
Sebelumnya dalam hal pindah pilih pada 7 Juli 2023 hingga 15 Januari 2024, terdapat syarat mereka yang masuk:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/ panti rehabilitas
4. Menjalani rehabilitasi narkoba
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga Pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
6. Tugas belajar/ menempuh pendidikan menengah atau tinggi
7. Pindah domisili
8. Tertimpah bencana alam
9. Bekerja diluar domisilinya
Baca Juga:  Gagasan Ma'ruf Menguatkan Jokowi, Sandiaga Tidak Sinergis dengan Prabowo
Komentar Anda
Loading...