

Sebanyak lima dari tujuh tersangka dalam komplotan perampok sadis spesialis nasabah bank yang berhasil ditangkap oleh tim punisher unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, di bawah pimpinan AKP Taufik Ismail, SH, MH.(BP/IST)
Palembang, BP- Sebanyak lima dari tujuh tersangka dalam komplotan perampok sadis spesialis nasabah bank yang berhasil ditangkap oleh tim punisher unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, di bawah pimpinan AKP Taufik Ismail, SH, MH.
Dari para pelaku ternyata ada yang memiliki hubungan kekerabatan. Fakta mengejutkan lainnya adalah tersangka wanita, Reza Natalia (21), merupakan kekasih dari salah satu tersangka pria, Raden Ali (27).
Ketujuh tersangka yang diamankan yakni, Hendra, Raden Ali, Resha Natalia, Hendra Irawan, Rabo Riansyah dan NOV semuanya adalah warga Rejang Lebong, lima diantaranya masih satu keluarga.
Komplotan ini telah beraksi di tiga lokasi yakni di Empat Lawang, Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, dan depan Bank Sumsel Babel Pasar III Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, dengan total uang yang sudah dirampas senilai Rp 344 juta.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto mengatakan ketujuh tersangka ini adalah pelaku yang merampok nasabah bank di Muara Enim termasuk ASN di Empat Lawang yang sempat viral di media sosial.
“Pengungkapan Polda sumsel berawal dari viral video kejadian yang di Muara Enim di depan bank Sumsel Babel melakukan penyelidikan terlihat seperti perkelahian pencurian dengan kekerasan masyarakat. Bahkan mereka tak segan melukai korbannya,” kata Anwar saat memimpin press release, Selasa (30/1).
Petugas menangkap para tersangka yang telah kabur ke Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah bahkan berencana hendak ke Kalimantan.
“Pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 ketujuh tersangka berhasil diamankan di Homestay WILLY yang beralamat di Jalan Badrawati Ngarang 2 RT 04 RW 06 Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang, Jateng. Untuk rencana mereka mau ke Kalimantan masih kami dalami,” katanya.
Adapun peran tersangka yakni Rebo Riansyah dan Resha yang memantau nasabah saat mengambil uang di bank, setelah mendapatkan target, RES menghubungi tersangka lain yang berperan sebagai eksekutor.
“Yang perempuan tugasnya memantau sementara yang lain melakukan eksekusi,” katanya.
Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP ayat (1) dan ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUH Pidana tentang pencurian yang disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto didampingi Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, dari ketujuh tersangka yang diamankan lima diantaranya masih ada hubungan keluarga.
Ketujuh tersangka ini adalah pelaku yang merampok nasabah bank di Muara Enim termasuk ASN di Empat Lawang yang sempat viral di media sosial.
“Salah satu korbannya ASN yang mengalami luka tusuk di tangan, punggung dan dada,” katanya.
Polisi turut menyita Empat unit sepeda motor tersangka yang digunakan selama kabur dari Sumsel ke Magelang serta helm, lalu ada sebuah senjata tajam, pecahan busi dan kunci letter Y.#udi