Pajak Hiburan Naik, Ketua Gipi Sumsel Sebut Kenapa Mesti Dipersulit, Coba Dipermudah

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumsel Herlan Aspiudin saat menggelar jumpa pers di Gunz Cape, Selasa (11/8).
Palembang, BP– Kisruh kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan yang meliputi karaoke, diskotek, bar, klub malam, dan spa dikenakan mulai dari 40% hingga 75%, mendapat tanggapan dari Ketua Gabungan Pengusaha Industri Pariwisata (GIPI) Sumsel, Herlan Asfiudin.