
Palembang, BP- Buntut Bripka EP, oknum polisi viral yang melakukan pengancaman terhadap pemobil di Palembang terancam diberikan sangsi yang berat.
“Namun untuk penegakan disiplin akan tetap dilanjutkan. Ini sesuai instruksi Bapak Kapolda Sumsel untuk menindak tegas anggota yang terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran hukum,” kata Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin SIK, Kamis (21/12).
Dia juga menambahkan terkait kepemilikan Toyota Fortuner dan Toyota Alphard milik Bripka EP, dia menegaskan hal tersebut bakal dibuktikan saat pengadilan etik digelar.
“Kita juga telah berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang karena laporan pengancamanya tengah ditangani di sana,” katanya.
Yang jelas, sambung Kombes Agus, tidak menutup kemungkinan sanksi terakhir adalah PTDH.
“Namun harus melihat dari hasil persidangan etik dulu,” katanya.
Sebelumnya Oknum polisi berinisial Bripka EP yang melakukan aksi koboi di jalanan mengancam warga dengan pisau di Kota Palembang ditetapkan tersangka. Saat ini, Bripka EP langsung ditahan di Polda Sumatera selatan (Sumsel).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Bripka EP yang bertugas di Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin itu berdasarkan laporan korban dan barang bukti.
“Dari bukti-bukti video yang viral serta hasil pemeriksaan saksi dan korban, kami menetapkan Bripka EP sebagai tersangka,” katanya, Rabu (20/12).
Dalam melakukan aksinya, kata kapolrestabes, tersangka tidak menggunakan senjata tajam. “Tersangka mengancam dengan dongkrak mobil yang diambil dari mobilnya,” katanya.
Tersangka dijerat Pasal 335 tentang Pengancaman dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun penjara.#udi