Tipu Pasangan Nikah, Pemilik Even Organizer Ditangkap 

29

Pihak Polsek IB II  Palembang  menangkap pemilik Even Organizer,  Jaka Permana  (40) warga komplek Puri Sejahtera II blok G kelurahan Talang Betutu kecamatan Sukarami Palembang di tangkap di tempat persebunyiannya di kabupaten Sleman Yogjakarta. karena telah menipu 14 pasangan yang mau nikah. Jumat (27/10).(BP/IST)

Palembang, BP– Pihak Polsek IB II  Palembang  menangkap pemilik Even Organizer,  Jaka Permana  (40) warga komplek Puri Sejahtera II blok G kelurahan Talang Betutu kecamatan Sukarami Palembang di tangkap di tempat persebunyiannya di kabupaten Sleman Yogjakarta. karena telah menipu 14 pasangan yang mau nikah. Jumat (27/10).

Pelaku di tangkap atas laporan penipuan dan penggelapan dengan korban Luthfiyah Triwahyuni Hasyim (27) warga jalan Kemang Manis kecamatan IB II Palembang karena telah menjadi korban aksi tersangka.

Baca Juga:  Pemilik Panti Asuhan Fisabililah Al Amin Jadi Tersangka

Korban sudah membayar biaya pernikahan Rp100 juta dengan beberapa kali transfer namum saat proses lamaran dan akan nikah tersangka tidak melaksanakan kontrak yang telah di sepakati.

“Uangya habis untuk keperluan, tutup lubang gali lubang sejak covid, 14 pasangan yang sudah di sepakati, aku yang punya even organizer,Ujar tersangka Jaka Permana.

Biaya kontrak bervariasi ada yang 60 jt ada ada juga 10 jt total sekitar 1,3 milyar, aku ke Sleman bukan lari tapi tempat saudaran, aku sudah nilah dan punya anak, status duda lanjutnya.

Baca Juga:  Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ke Palembang, Ini Kegiatannya

Kapolsek IB. II Palembang Kompol, Wira Satria Yudha di dampingi Kanit reskrim Iptu Ruswanto mengatakan, Jaka Perdana di Palembang cukup terkenal pemilik even organizer.

“Adapun Modus tersangka setelah terima uang tidak membayarkan ke vendor seperti biaya dekorasi lamaran, akibatnya korban banyak mengalami kerugian karena mencari vendor lain otomatis mengeluarkan biaya lagi.” Katanya.

Korban dari tersangka banyak tapi tidak melapor, ada juga yang sudah melapor ke Polrestabes Palembang, kasus sudah P21 akan segera di limpahkan, lanjut Wira.

Baca Juga:  Bakti Sosial Polda Sumsel dan Ormas KBPP Polri Sumsel

“Kompol Wira Satrai Yudha menghimbau, jika ada yang menjadi korban pelaku segera melapor polisi terdekat, adapun barang bukti yang di amankan 2 buah hp, uang Rp1,5 juta dan bukti kontrak.”Ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersangka di jerat pasal 372 atau 378 khup tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. #udi

 

Komentar Anda
Loading...