Gempita Desak Gubernur Sumsel Hentikan Aktivitas Tambang  Rusak Wilayah Muratara dan Muba

127

 
Tidak adanya  tindaan tegas dari pemerintah terkait aktivitas tambang dan jalan tambang yang merusak hutan dan lingkungan hidup di kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)  dan Musi Banyuasin (Muba) membuat , ratusan massa  yang menamakan dirinya Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) melakukan demo ke kantor Gubernur Sumatera  Selatan (Sumsel), Kamis (21/9). (BP/udi)

Palembang, BP- Tidak adanya  tindaan tegas dari pemerintah terkait aktivitas tambang dan jalan tambang yang merusak hutan dan lingkungan hidup di kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)  dan Musi Banyuasin (Muba) membuat , ratusan massa  yang menamakan dirinya Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) melakukan demo ke kantor Gubernur Sumatera  Selatan (Sumsel), Kamis (21/9).

Setelah sempat melakukan orasi di depan kantor Gubernur Sumsel koordinator aksi  Arianto dan enam rekannya  dari massa Gempita diterima oleh Asisten I Pemprov Sumsel Edward Chandra di ruang Asisten Pemprov Sumsel.

Hadir perwakilan Dinas ESDM Sumsel, Dinas Perhubungan Sumsel,  Polisi Pamong Praja Sumsel.

Koordinator Aksi Gempita, Arianto, S.Sos  mengatakan, pihaknya diterima baik oleh Asisten I Pemprov Sumsel dan pihaknya akan dijadwalkan  Pemprov Sumsel untuk melakukan audiensi selanjutnya .

“ Jika aksi kita ini tidak diindahkan oleh Pemprov Sumsel , maka kami dari Gempita dan masyarakat akan menutup dan menyetop perusahaan batubara tersebut,” katanya.

Menurutnya ada sekitar puluhan perusahaan batubara dari Muratara  dan Muba  yang melakukan aktivitas  sehingga tanah menjadi berlubang dengan kedalaman ratusan  belum lagi dampak debu yang membuat warga menderita.

Baca Juga:  Rio Pelaku Perampokan dan Penodongan Ditembak Polisi

“ Belum ada ganti rugi, kalau Gubernur Sumsel atau Pemprov Sumsel tidak ada kejelasan , maka kami akan menutup jalan tersebut,” katanya sembari menyayangkan sikap gubernur Sumsel yang mendekati  diakhir masa jabatan justru terkesan seperti sibuk sendiri .

Menurut Ariyanto Kabupaten Muratara dan Muba  merupakan daerah yang memiliki cadangan batubara cukup besar. Besarnya cadangan batu bara ini, mendorong agresivitas dari para pengusaha batubara untuk melakukan ekplorasi sampai operasi, serta membangun infrastruktur pendukungnya (jalan hauling batubara).

Beberapa perusahaan batubara yang telah melakukan kegiatan operasi produksi batubara di wilayah Muratara, antara lain: PT. Gorby Putra Utama, PT. Gorby Energi, PT. Gorby Global Energy, PT. Banyan Koalindo Lestari yang semuanya adalah holding company dari PT Atlas Resources.

Adapun pemasaran Batubara PT. Atlas resources holding ini, telah bekerjasama dengan salah satu perusahaan agen pemasaran yang memiliki reputasi international PT. Global Resources yang berkantor di Singapura mengexpor 3,1 juta ton dengan pasar utama-nya adalah; India, China, Hongkong, Korea Selatan dan Jepang, serta untuk di dalam negeri PT. Atlas telah mengikat kontrak untuk menyuplai batubara dengan perusahaan baja dan pembangkit listrik dalam 20 tahun kedepan.

Baca Juga:  Kapolda Sumsel Cek Personel Dalam Rangka Pendisiplinan Wilayah Kota Palembang

“Pada tahun 2009 PT Atlas Resources juga mendirikan anak perusahaan bernama PT Musi Mitra Jaya (MMJ) yang berperan membangun sarana pendukung pertambangan batubara berupa jalan khusus hauling batubara sepanjang 133 KM, yang menghubungkan lokasi produksi tambang batubaranya di kabupaten Muratar sampai ke sungai Lalan di kabupaten Muba,” katanya.

Lebih lanjut Arianto menuturkan, proses memulai pembangunan jalan khusus hauling batubara oleh PT MMJ ini telah dimulai tahun 2013, dengan Rekomendasi Bupati Musi Banyuasin tanggal 4 April 2012 no 444 tahun 2012 tentang Pemberian Ijin Lokasi pembangunan dan penggunaan jalan angkut batubara dan rekomendasi Gubenur Sumatera Selatan tanggal 25 Juli 2012 No. 5.522/2181/V/2012 tentang Rekomendasi Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) Untuk Pembangunan dan Penggunaan jalan Angkut Batubara, serta Pengesahan AMDAL, RKL dan RPL, Bupati Musi Banyuasin. Tanggal 22 Oktober 2012 no. 1163 tahun 2012 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup rencana pembangunan jalan, seluas 403,1 Ha.

Baca Juga:  Pengawas Pemilu 2024 Dibekali Buku Saku Pencegahan 

Namun, dalam perjalanan kegiatan operasi produksi pertambangan batubara dan penggunaan jalan khusus hauling batubara PT MMJ sepanjang 133 KM ini telah banyak berdampak luas terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup (termasuk mencemari udara, sungai & kebun masyarakat) serta menghilangkan fungsi hutan dan mengganggu kelestarian beragam satwa yang dilindungi yang ada di lanskap ini.

“Segera lakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan hidup atas banyaknya lubang-lubang dan lahan-lahan terbuka bekas pertambangan batubara di kabupaten Muratara dan Muba. Stop dan hentikan penggunaan Kawasan hutan lindung yang terindikasi sebagai lokasi stockpile batubara yang tentu di luar IPPKH,” katanya.

Sedangkan Kabid  Tehnik dan Peneriman Minerba Dinas ESDM Sumsel Irmaya Sentanu Pasek menuturkan, pihaknya berterima kasih atas aspirasi yang disampaikan Gempita.

“ Tadi Gempita menyampaikan keluhan masyarakat Muratara dan Muba , pada intinya , ini kami terima apa yang disampaikan , karena ini terkait beberapa instansi , akan  kami sampaikan ke instansi berwenang, ini terkait ada masalah hutan , jalan dan debu,” katanya.#udi

 

Komentar Anda
Loading...