Kemenkumham Sumsel Lakukan Koordinasi KI di Kota Pagar Alam
PAGARALAM, BP-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, melalui Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan koordinasi terkait Kekayaan Intelektual (KI) ke Dinas/Instansi terkait di Kota Pagar Alam, Rabu (13/9). Koordinasi ini bertujuan untuk memberikan pelayanan publik serta sebagai upaya Kanwil Kemenkumham Sumsel lebih mendekatkan diri kepada masyarakat.
Mengawali kunjungannya, Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni, terlebih dahulu mengunjungi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Pagar Alam. Kedatangan tim dan rombongan disambut baik oleh Kepala Balitbangda, Novi Apriadi.
Yenni mengatakan bahwa tujuan koordinasi dengan Balitbangda Kota Pagar Alam ini merupakan tindak lanjut dari PKS ttg Pelayanan Kekayaan Intelektual dan Pembentukan Klinik KI yg telah ditandatangani pada Mei 2023 yang lalu di Hotel Arya Duta Palembang.
“Kota Pagar Alam memiliki kekayaan intelektual komunal yang tidak sedikit diantaranya peninggalan cagar budaya, senjata tradisional, pakaian adat, kuliner, ekspresi budaya dll. Dengan beragamnya kekayaan intelektual komunal kota Pagar Alam tersebut, tentunya sangat memungkinkan untuk didaftarkan sebagai bentuk dari kepedulian dan perlindungan terhadap KIK yang ada di kota Pagar Alam,” ungkap Kepala Balitbangda, Novi Apriadi.
Novi menjelaskan bahwa saat ini sedang berlangsung proses pemenuhan data dukung jeruk gerga untuk didaftarkan sebagai indikasi geografis kota Pagar Alam. “Dimana data dukung dan persyaratan yang diperlukan akan segera dilengkapi dalam waktu dekat,” jelasnya.
Selanjutnya, Tim melanjutkan koordinasi ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kota Pagar Alam yang diterima langsung Kepala Dinas Muhammad Brilian didampingi Kepala Bidang Budaya, Widyawati beserta jajarannya.
Yenni menjelaskan bahwa saat ini KIK yang terdapat di DJKI dari Kota Pagar Alam baru 1 (satu) yaitu Surat Ulu. Selanjutnya diharapkan proses pemenuhan data dukung KIK makanan tradisional dan tari sambut yang akan dicatatkan dari Kota Pagar Alam yang meliputi Lemang Pepatun, Pindang Kuah Kuning Besemah, Kelicuk, dan Tari Sambut dapat segera dirampungkan.
“Kami menyarankan untuk dapat segera menginventarisasi KIK yang ada di kota Pagar Alam mengingat banyaknya peninggalan budaya di Kota Pagaralam yang perlu dicatatkan di DJKI,” ujar Yenni.
Perlu diketahui bahwa pendaftaran Merek dari kota Pagar Alam saat ini masih sangat sedikit sekali. Untuk tahun 2023 ini baru ada 1 pendaftaran, sedangkan tahun 2022 ada 9. Selanjutnya dijelaskan mekanisme tata cara pendaftaran KI secara online dan persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk pendaftaran merek dan cipta demikian juga persyaratan yang disiapkan dalam pencatatan KIK.
Dalam kesempatan terebut, Muhammad Brilian turut menyampaikan bahwa saat ini jumlah UMKM di Kota Pagaralam sebanyak 2.589 UMKM dengan berbagai usaha, diantara pangan sebanyak 1.307, sandang dan kulit sebanyak 130, 273 UMKM bergerak di bidang kimia dan bangunan, sementara sisanya bergerak dibidang kerajinan dan umum.
“Kendala terkait pendaftaran KI di kota Pagaralam yaitu perlunya dilakukan pendekatan secara intensif kepada pelaku usaha melalui sosialisasi, edukasi dan diseminasi, karena tidak mudah untuk mengajak masyarakat menyadari pentingnya pendaftaran KIK,” Jelas Brilian.
“Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat utamanya UMKM, dengan bantuan dan kerjasama Kemenkumham Sumsel untuk menjadi narasumber, sebagai upaya menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat terkait manfaat perlindungan Kekayaan Intelektual yang direncanakan kegiatan tersebut akan dilaksanakan bulan November 2023 dan akan difasilitasi biaya pendaftaran merek kepada 10 org pendaftar pertama,” lanjutnya.
Di tempat terpisah. Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya menyampaikan apresiasinya atas langkah yang dilakukan oleh Tim KI Kantor Wilayah. Menurutnya, dengan melakukan koordinasi dengan Dinas/Instansi terkait, Kanwil Kemenkumham Sumsel dapat melihat secara langsung kondisi sebenarnya di lapangan, serta mendengar permasalahan-permasalahan yang dialami masyarakat dalam melakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut PPNS Kekayaan Intelektual, Dio Gestianda, Penyuluh Hukum Madya, Nurdiana, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Hendra Kesuma Faisal, Penelaah Bantuan Hukum, Yogi Prasetyo. #man/rel