Penangguhan Penahanan JT Ditolak

96
Tersangka JT (BP/IST)

Palembang, BP– Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang, CR, pada Kamis (15/4), tersangka JT  masih di dalam sel tahanan Polrestabes Palembang.

“JT hingga kini tetap ditahanan dan proses pemberkasan masih berjalan. Untuk pemintaan dalam penangguhan memang ada, tetapi tidak kita lakukan penangguhan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Selasa (21/4).

Baca Juga:  Perawat RS Siloam Sriwijaya di Aniaya Orangtua Pasien

Menurutnya, berkas perkara yang menjerat JT warga Jalan Letjen Singadekane LK VII RT 07 Kelurahan jua Kecamatan Kayu Agung Kabupaten OKI ini akan segera dilimpahkan ke JPU.

“Masih kita lengkapi berkasnya, secepatnya dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negri,” katanya.

Saat ini sudah beberapa saksi sudah diperiksa terkait kejadian di rumah sakit, termasuk pemanggilan terhadap istri JT.

Baca Juga:  450 Lebih Personel Satgas Pamtas RI - PNG Yonif 200/BN  Sampai di Pelabuhan Boom Baru

“Istri JT juga kita panggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi di tempat kejadian perkara (TKP) Karena waktu peristiwa itu istri korban ada di TKP,” katanya.#osk

 

Komentar Anda
Loading...