Residivis Curanmor Ditangkap

114
Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang menangkap  pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) M Prayogi (20), warga Jalan Sabar Jaya, Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin di rumahnya, Senin (7/8)  sekitar pukul 20.00 WIB. (BP/IST)

Palembang, BP- Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang menangkap  pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) M Prayogi (20), warga Jalan Sabar Jaya, Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin di rumahnya, Senin (7/8)  sekitar pukul 20.00 WIB.

Sebelumnya aksi ini diketahui di Jalan DI Panjaitan, Lorong Keluarga, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju Palembang, Minggu (1/8) sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca Juga:  DPC PDI  Perjuangan Kota Palembang Gelar Vaksin Massal

Kapolsek Plaju, Iptu Hendri Permana dampingi Kanit Reskrim Ipda Husin mengatakan, kejadian bermula korban SN (18) sedang bermain handphone bersama dua temannya di tempat kejadian perkara (TKP).

 

Kemudian, tersangka dengan menggunakan sepeda motor langsung mendekati korban dan merampas handphone yang dipegang korban.

Akibat kejadian, korban kehilangan yakni 1 buah handphone merk Samsung dengan total kerugian Rp4 juta dan melaporkan ke Mapolsek Plaju Palembang.

Baca Juga:  KPU Sumsel Lakukan Coklit Data Hasil Verifikasi Faktual Calon Perseorangan di Tiga Daerah

“Laporan korban, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” kata Hendri Permana di Mapolsek Plaju Palembang, Selasa (8/8).

Menurutnya , tersangka juga merupakan residivis dalam perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan baru keluar menjalani hukuman.

 

“Untuk kronologi kejadiannya, saat itu korban berdiri di depan lorong sambil bermain handphone, lalu datang tersangka langsung merampasnya,” ujar Hendri Permana.

Baca Juga:  Dalam Seminggu Pihak Polsek Talang Kelapa, Ungkap Tiga Kasus

Sementara itu, tersangka M Prayogi mengakui perbuatannya.

Uangnya untuk membeli kebutuhan sehari – hari saja, karena tidak ada pekerjaan tetap,” katanya.#udi

 

 

Komentar Anda
Loading...