
Palembang, BP – Tiga orang pelaku yang mempromosikan judi online di Palembang yakni DR (23) dan MSA (19) warga Tanjung Menang Kelurahan Tanjung Menang Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKUS, serta DAN (28) warga Jalan Setia Kawan Perum Novo Residen, Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang ditangkap pihak Polda Sumsel.