UKB Laporkan Balik  2 Mantan Dosen ke Polda Sumsel

276
Kuasa hukum UKB ,  H Darmadi Djufri SH MH dan rekan didampingi  Aminuddin SH atau yang akrab dipanggil Amin Tras Rabu (12/7).(BP/udi)

Palembang, BP- Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang melaporkan balik 2 mantan dosen kepada Polda Sumatera Selatan (Sumsel) karena 2 mantan dosen tersebut diduga melaikan pencemaran nama baik dan dugaan pemalsuan.

“Terhadap KS dan RAA  berdasarkan laporan dari Polda sudah diterima dan berposes,”kata kuasa hukum UKB Palembang ,  H Darmadi Djufri SH MH dan rekan didampingi  Aminuddin SH atau yang akrab dipanggil Amin Tras Rabu (12 /7).

Menurut Darmadi  ada 7 laporan polisi kepada pelaku dimana dari Amin Tras mengadukan sebanyak 5 laporan dan Darmadi sebanyak 2 laporan ke Polda Sumsel.

Baca Juga:  GrabMerchant Dorong UMKM Bergeliat di Era New Normal

Menurut Darmadi bahwa mantan dosen berinisial KS dilaporkan karena dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan (LP No 27 (LP No 273) yang dilaporkan ke Polda Sumsel  19 Juni 2023 dan sudah  diterima  SP2HP di Unit Harda.

“Sedangkan untuk mantan dosen berinisial RAA perbuatan pencemaran nama baik dengan melakukan postingan ke media sosial,watshaap dan lainnya di laporkan di Polda Sumsel  dengan LP 271 tertanggal 19 Juni 2023,”kata  Darmadi.

Baca Juga:  Perlu Percepatan Penyelesaian Konflik Lahan di Sumsel

Dikatakan Darmadi dampak dari apa yang dilakukan oleh 2 dosen tersebut berpengaruh kepada mahasiswa,dosen dan karyawan dan penerima mahasiswa baru terkendala.

“Dan UKB sangat dirugikan dari apa yang dilakukan oleh para mantan dosen tersebut, dan kami telah melakukan langkah-langkah persuasif namun buntu sehingga kami laporkan ke Polda,”kata dia.

Sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan kedua pelaku namun tidak ada titik temu.

“Mereka ingin bargaining dengan UKB Palembang   , ini bukan lembaga mencari keuntungan tapi lembaga pendidikan,” katanya.

Baca Juga:  Antisipasi Bahaya Karhutla, Polda Sumsel  Dengan Gelar Latihan Bersama

2 dosen tersebut menurut Darmadi masih berstatus dosen di UKB dari kontrak kerja yang ada namun pelaku mengaku bukan dosen UKB lagi.

“Tidak ada perdamaian dan   kita tetap ke jalur hukum,” kata Darmadi.

Sebelumnya kedua dosen tersebut  menurut Darmadi juga melaporkan UKB ke Polda dan Kemendikbud dan L2DIKTI beberapa waktu lalu.#udi

 

 

Komentar Anda
Loading...