Audit PD Pasar  dan  Pemkot Palembang 

# Rencana Pasar Kuto Dikelola Pihak Ketiga

68
BP/IST
Advokat dan Pengacara kondang kota Palembang, Sapriadi Syamsuddin SH MH

Palembang, BP– Pasar Tradisional 16 Ilir Palembang, kini diambil alih oleh pihak swasta yakni PT Bima Citra Realty sebagai pihak ketiga.

Untuk menandakan ada renovasi dan revitalisasi pasar 16 Ilir Palembang, Pedagang Kaki Lima (PKL) di pasar 16 ilir sudah ditertibakan oleh petugas Sat Polpp Kota Palembang.Hal ini membuat pedagang Pasar Kuto menolak di kelola pihak ketiga

Menurut kuasa hukum Pedagang Pasar Kuto, Sapriadi Syamsudin, SH., MH , pedagang Pasar Kuto dari dulu  menolak kalau Pasar Kuto akan di BOT  ke pihak ketiga.

Baca Juga:  Kecelakaan di Jalan Noerdin Panji, Mobil Daihatsu Terios Tabrak Pengendara Motor

“ Dari kacamata hukum yang kami liat tidak mungkin  BOT di BOTkan , ketika peralihan pemerintahan Walikota Palembang saat itu Eddy Santana Putra di BOTkan  ke perusahaan lain yaitu Prabu Alai ke Ganda Tata Prima (GTP) , sehingga bergejolak   persoalan ini   dan pedagang minta di kelola langsung  oleh PD Pasar dan sejak 2016 persoalan ini bergejolak , kami mendengar Pasar Kuto akan di BOTkan lagi  dengan perusahaan lain,” katanya, Rabu (12/7) di ruang kerjanya.

Dia menilai BOT ini di duga menyalahi regulasi yang ada, karena selalu di pihak tigakan lagi  dan dipenghujung masa masa pemerintahan walikota Palembang.

Baca Juga:  Pesanan 700 Pempek Dibayar dengan Bukti Transfer Palsu

“Kemarin para pedagang  melalui Paguyuban Pasar Kuto menyampaikan  agar menunda dulu sampai  pemerintahan walikota yang baru karena persoalan ini cacat hukum, karena setelah datang walikota baru nanti akan menjadi persoalan dan PR bagi walikota itu,” katanya.

Selain itu dia melihat pengelolaan pasar oleh PD Pasar diduga sudah amburadul .

“ Maka sudah waktunya Kejaksaan Tinggi dan sudah waktunya Polda Sumsel  dan sudah waktunya para penegak hukum mengaudit PD Pasar  dan  Pemkot Palembang  apalagi Walikotanya , Dinas Pendapatan Daerahnya, karena selama ini kasus ini terus bergulir dan tidak ada penyelesaian,” katanya.

Baca Juga:  Pencuri Motor Ditangkap Opsnal Unit Ranmor 

Karena menurutnya  pasar –pasar di Palembang harus di kelola oleh PD Pasar kecuali menggunakan pihak ketiga kalau lahannya  tidak bisa dibangun .

“ Kalau Pasar Kuto lahannya sudah dibangun , sudah ada tempatnya persoalan kecilnya atapnya bolong , parit mampet itu diperbaiki  PD Pasar,” katanya.#udi

 

Komentar Anda
Loading...