Polrestabes Palembang Amankan Minyak Putih 5,7 Ton Yang Hendak Dikirim ke Gudang di Pemulutan 

76
Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polrestabes Palembang dipimpin langsung Kanit Pidsus, Iptu Ledi telah mengamankan dua unit mobil Pickup Mitsubishi L300 nopol BG 8405 TE dan BG 8391 TE yang mengangkut Minyak Putih (minyak olahan dari Sekayu) untuk campuran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.(BP/IST)

Palembang, BP- Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polrestabes Palembang dipimpin langsung Kanit Pidsus, Iptu Ledi telah mengamankan dua unit mobil Pickup Mitsubishi L300 nopol BG 8405 TE dan BG 8391 TE yang mengangkut Minyak Putih (minyak olahan dari Sekayu) untuk campuran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Polisi juga mengamankan sopir yakni Sawaludin (35) dan Rizal (37) keduanya warga Dusun IV, Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, , Selasa (13/6) sekira pukul 09.00 WIB di sebuah gudang di Jalan KI Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Baca Juga:  Bukit Seguntang Akhirnya Diserahkan Ke Pemprov Sumsel

Dengan barang bukti (BB) diamankan berupa minyak putih sebanyak 2.860 liter dalam satu mobil, dengan total seluruhnya dua mobil 5.720 liter. Yang terdiri dari 2 tandon berisikan 2000 liter, 4 drum berisikan 800 liter, dan 2 drigen berisikan 60 liter.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengatakan penangkapan dilakukan oleh anggota Unit Pidsus setelah mendapatkan informasi dari masyarakat melalui aplikasi bantuan polisi (Banpol) yang digagas Bapak Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo Sik.

“Dari laporan Banpol tersebut, kami langsung menindaklanjuti dan benar bahwa ditemukan di Jalan KI Marogan, Kecamatan Kertapati, kita berhasil amankan dua unit mobil. Setelah kita cek ternyata benar membawa minyak ilegal minyak putih dari dua mobil sebanyak 5.720 liter,” katanya, Rabu (14/6/23).

Baca Juga:  Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya

Menurutnya dari keterangan sopir yang diamankan rencananya mobil ini akan dibawa ke sebuah gudang di wilayah Pemulutan.

“Mereka akan membawa minyak ke gudang di Pemulutan, karena gudangnya tutup jadi mereka parkir di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Ki Marogan, disinilah kami melakukan tindakan,” katanya.

Lalu  kedua tersangka diterapkan dengan Pasal 23 Jo Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp40 milyar,” katanya.

Baca Juga:  355 JCH Kloter 1 Tiba di Asrama Haji Palembang, Disiapkan Fast Track Untuk Jamaah Lansia

Ini merupakan tangkapan terbaru minyak ilegal jenis minyak putih yang biasanya digunakan untuk campuran Pertalite.

Tersangka Sawaludin mengatakan minyak putih ini diambil dan dibelinya dari daerah Babat Toman dengan harga perliter Rp6.250 lalu minyak di jual kembali Rp7.500. “Tugas kami hanya disuruh memuat dan membongkar, dan dibayar sekali jalan Rp1,1 juta dan uangnya sisanya untuk kami Rp250 ribu – Rp300 ribu,” katanya.#udi

 

Komentar Anda
Loading...