
Bawaslu Ingatkan Saksi Peserta Pemilu 2024 Wajib Punya Ini
PALU, BP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan, para saksi peserta pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang wajib memiliki beberapa hal ini.
Rektor Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Vinus Bogor Daniel Zuhron mengungkapkan, para saksi peserta pemilu wajib memiliki kemahiran, kemampuan dan sikap.
“Menurut saya, seseorang bisa dikatakan memiliki kompetensi yaitu ketika yang bersangkutan memiliki kemahiran, kemampuan, dan sikap yg baik,” kata Daniel, dalam acara Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Identifikasi Kebutuhan Penguatan Kapasitas Saksi Peserta Pemilu 2024 di Palu, Sulawesi Tengah yang digelar 5-7 Juni 2023.
Daniel menerangkan, aspek kemahiran yaitu soal speaking dan matematika. Saksi ini harus pandai berbicara karena akan menyampaikan keberatannya ketika ada hal-hal yang tidak sesuai prosedur yang terjadi di lapangan.
Kemudian, soal matematika, para saksi peserta pemilu harus mahir dalam hitungan matematika karena mereka menjaga angka dan kemampuan matematika ini harus dikuasai.
Selanjutnya soal pengetahuan, para saksi harus memahami perihal prosedur pungut hitung dan prosedur rekapitulasi di tempat pemungutan suara (TPS). Pengetahuan itu penting karena TPS seperti urutan-urutan kegiatan, jika ada urutan ini tidak terpenuhi bisa terjadi perhitungan suara ulang.
Lalu soal sikap, Anggota Bawaslu periode 2012-2017 menyampaikan, sikap saksi peserta pemilu harus ditanamkan kepada saksi bahwa mereka harus cermat dan teliti ketika menjadi saksi peserta pemilu.
Daniel juga menyarankan Bawaslu lebih rinci memberikan pelatihan kepada saksi peserta pemilu, terutama soal hak dan kewajiban mereka ketika menjadi saksi. “Harus dipastikan bagaimana saksi yang dilatih Bawaslu mengerti tentang hak dan kewajibannya,” ucap dia.
Menurutnya, hak bagi saksi secara sederhana adalah akses. Akses untuk mendapatkan semuanya yang terjadi di pemungutan suara. Dalam hal bertanya, menyanggah, sampai memprotes itu adalah hak mereka yang diberikan secara utuh.
Sementara itu, Dian Permata dari SPD mengatakan saksi parpol harus speak up atau punya skill komunikasi yang baik, karena merupakan perwakilan dari parpol.
Dian menuturkan, saksi adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan calon perseorangan untuk pemilu Anggota DPD.
“Karenanya, saksi harus memahami seluk beluk pengamanan suara dalam proses rekapitulasi suara di TPS,” kata Dian.
Selain itu, saksi bertugas menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai peraturan perundang-undangan.
Lalu saksi bagian dari mitigasi agar bisa meminimalisir dan tidak terjadi residu persoalan dari proses pemungutan hingga rekapitulasi suara yang berujung pada permohonan sengketa hasil ke MK (kualitas pemilu).
Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 351 UU 7 Tahun 2017 tengah Pemilihan Umum, Bawaslu diberikan mandat memberikan pelatihan kepada saksi dari peserta pemilu. Merujuk pada aturan yang ada, dibutuhkan 1 (satu) orang saksi peserta pemilu masing-masing partai politik di setiap TPS.#gus