Bawaslu Ungkap Tiga Tantangan Pelibatan Anak Muda Dalam Pemilu
JAKARTA, BP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan tiga tantangan untuk melibatkan anak muda dalam pemilihan umum (pemilu) khususnya pemilu 2024 mendatang.
Hal ini diungkapkan Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam diskusi daring (dalam jaringan) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (31/5/2023).
Lolly mengatakan, pihaknya mendukung upaya pelibatan dan kepeloporan pemuda dalam mewujudkan proses pemilu yang bersih dan berintegritas. Sehingga kalangan muda perlu diyakinkan agar tak lagi apatis dan apolitis dalam ajang demokrasi gelaran setiap tahapan Pemilu 2024.
Ia mengungkapkan tiga tantangan pelibatan kalangan muda terlibat aktif dalam proses pemilu. Tantangan pertama, pemuda masih banyak merasa apatis dan apolitis sementara pemilu masih dianggap domain elit atau kelompok tua.
“Imbasnya anak muda sering kali dijadikan objek politik ketimbang bersama-sama diajak merumuskan gagasan ‘Platform‘ figur kandidat. Kita perlu mendorong mereka tak lagi apatis dan apolitis sehingga mereka ikut terlibat,” kata Lolly.
Tantangan kedua, pemuda tidak dilibatkan sejak dalam perumusan regulasi kepemiluan. Lalu tantangan ketiga, pemuda dan mahasiswa memiliki gagasan kaya, namun belum mampu menggerakkan jaringannya untuk melawan praktik ‘unfairness’ seperti politik uang, politisasi SARA, mobilisasi birokrat, atau penyelenggaraan etik penyelenggara pemilu.
“Perlu kita pikirkan bersama-sama agar anak muda terlibat. Bawaslu mendukung kepeloporan pemuda seperti melibatkan dari sektor hulu perumusan kebijakan,” ucapnya.
Lolly meyakinkan, pemuda mempunyai kekuatan besar dalam Pemilu 2024 karena pemilih kalangan muda mendominasi hampir 60 persen, yang dari data KPU diidentifikasi sekitar 107 juta pemilih. Karena itu, peran pemuda begitu diharapkan.
Ia mengaku, Bawaslu mendukung kepeloporan pemuda dalam mengawasi pemilu, seperti penyusunan Peraturan Bawaslu bersama pemuda yang tergabung sebagai pemantau pemilu.
“Lalu pemuda sebagai pengawas pemilu. Pasal 117 ayat 3 Perppu Nomor 1 Tahun 2022 dapat disi PKD (Pengawas Keluarahan/Desa) dan PTPS (Pengawas TPS) minimal 17 tahun dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota dari sebelumnya persyaratan usia minimal 25 tahun,” kata wanita kelahiran Cianjur ini.
Lebih lanjut dijelaskan, upaya dukungan Bawaslu lainnya yakni pemuda bisa mendaftarkan komunitasnya sebagai pemantau pemilu meskipun tidak berbadan hukum. Menurutnya, sudah ada kolaborasi Bawaslu dan kalangan muda melalui program pengawasan partisipatif berkelanjutan yang saat ini sudah ada 25 ribu kader.
“Anak muda perlu didorong menjadi pemantik dalam kelompok strategis yang menjadi peserta pemilu dengan mengkampanyekan gagasan baru dalam mendukung pemilu bersih dan berintegritas,” ujarnya.
Kemudian, apa yang bisa dilakukan anak muda dalam pengawasan partisipatif? Lolly menuturkan, pemuda dapat melakukan pendidikan kepada pemilih, melakukan pemantauan isu-isu tertentu sesuai yang diharapkan kelompok tersebut.
Lalu bisa bergabung dalam komunitas digital pengawasan partisipatif bernama Jarimu Awasi Pemilu yang dibangun Bawaslu dan bisa berkolaborasi bersama Bawaslu di tingkat lokal di seluruh jenjang mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga jajaran ad hoc (sementara/tingkat kecamatan, tingkat kelurahan desa, dan tingkat Pengawas TPS).#gus