Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Temukan Daftar Pemilih di Bawah Umur
JAKARTA, BP – Jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, Bawaslu menemukan daftar pemilih yang berisikan orang di bawah umur yang belum masuk syarat sebagai pemilih.
Hal ini diungkapkan Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu Lolly Suhenty dalam laman resmi Bawaslu RI dikutip, Jumat (31/3/2023). Lolly mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih, Bawaslu menemukan sebanyak 94.956 orang yang masih di bawah umur dan belum menikah masuk dalam daftar pemilih.
Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat mengecek datanya dan keluarga melalui aplikasi Sistem Data Informasi Pemilih (Sidalih).
“Umurnya belum mencapai 17 tahum atau belum menikah. Maka, dalam konteks ini sebanyak 94.956 orang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih,” kata Lolly dalam diskusi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Peta Nasional Potensi Kerawanan Pemilu Serentak Tahun 2024 Menurut Indeks Kerawanan Pemilu Tahun 2024 di Jakarta.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu ini mengaku, hal ini perlu diwaspadai, karena setiap tahapan pemilu memiliki kerawanan sendiri.
Ia mengajak masyarakat waspada terhadap kemungkinan adanya manipulasi data atau pembaharuan usia terhadap anak. Masyarakat juga diajak mengecek nomor induk kependudukan (NIK) anggota keluarga yang belum cukup umur masuk dalam daftar pemilih melalui Sidalih.
“Kita bisa mengecek secara online apakah ada NIK anggota keluarga kita yang belum cukup umur kemudian masuk daftar pemilih, hal ini yang perlu diwaspadai,” ucap Lolly.
Selain menyoroti potensi manipulasi data terhadap anak yang belum berusia 17 tahun, Lolly juga menjelaskan pentingnya memberikan pendidikan politik terhadap anak sejak awal, mengingat Bawaslu pernah menemukan kasus anak yang menjadi perantara dari politik uang.
“Pendidikan politik bagi anak itu harus, karena pendidikan politik semakin dini diberikan, akan semakin bagus nanti kualitas kita menuju pemilu berikutnya,” Lolly menuturkan.
Ia juga menegaskan, tidak diperkenankannya anak di bawah umur berada di tempat kampanye dan larangan tersebut tertuang dalam UU Pemilu.
“Secara tegas kami sampaikan tidak boleh (anak-anak berada di ruang kampanye). Mau senam, nyanyi, karena menampilkan anak di panggung politik atau kampanye itu dilarang apapun modusnya,” ujarnya.#gus