Bawaslu dan 38 Lembaga Pemantau, MoU Kawal Pemilu Luber Jurdil

362

JAKARTA, BP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan  MoU (Memorandum of Understanding) dengan 38 perwakikan lembaga pemantau nasional, demi mengawal pemilu  Luber (langsung, umum, bebas, rahasia), judil (jujur dan adil).

 

Penandatanganan MoU dilaksanakan di Jakarta pada Jumat malam (27/5/2023),  dihadiri  Anggota Bawaslu Totok Hariyono, Deputi Bidang Dukungan Teknis, La Bayoni dan Kepala Biro Pengawasan Asmin Safari Lubis dan undangan lainnya.

Baca Juga:  67 Pengurus DPD IKA FH Unsri Periode 2025–2027 Resmi dilantik , Siap Majukan Hukum di Sumsel

 

Anggota Bawaslu Totok Hariyono menyampaikan, MoU ini diharapkan  menghasilkan gagasan brilian, terobosan luar biasa dalam  mengawal pemilu yang Luber dan judil.

 

“Semoga konsolidasi pemantau ini berjalan lancar sehingga kedua belah pihak lebih bisa menggunakan hak dan tanggungjawabnya dengan peran dan fungsinya masing masing,” kata Totok saat membuka Diskusi Penguatan Pemantau Pemilu.

 

Ia mengatakan,  agenda konsolidasi pemantau yang kedua kalinya ini adalah  momentum  tepat. Pemilu tidak akan berjalan secara demokratis tanpa ada kontrol, dan pemantau adalah pionir, pelopor serta  bandul masyarakat sipil dalam rangka mengontrol pemilu, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih, agar bersama sama melaksanakan pemilu secara jurdil.

Baca Juga:  DPW PPP Sumsel Jadikan Momentum  Harlah Ke 50 Sebagai Titik Balik Kejayaan PPP

 

“Kehadiran pemantau dalam memonitoring verifikasi administrasi, atau nanti saat masukan dan tanggapan masyarakat, menjadi poin penting dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat,” ujar Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur periode 2018-2022 ini.

 

Untuk  pengawasan isu krusial sendiri, masih terdapat keterbatasan kewenangan Bawaslu dalam melakukan penindakan.

 

Menurutnya, konsolidasi pemantau merupakan salah satu mandat Bawaslu sebagaimana perbawaslu Nomor 3 tahun 2022 tentang tata kerja dan pola hubungan Bawaslu.

Baca Juga:  KPU Palembang Buka Pendaftaran Bacaleg 1-14 Mei 2023

 

Untuk itulah,  dalam setiap tahapan, Bawaslu dan pemantau akan senantiasa melakukan diskusi-diskusi, sharing, dan kolaborasi.#gus

Komentar Anda
Loading...