Bawaslu: Calon Peserta Pemilu Tidak Bebas Narkoba, Terancam Dicoret
BALI, BP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran bagi peserta pemilu maupun pemilihan (pilkada), yang melanggar ketentuan penyalahgunaan narkotika dan obatan terlarang (narkoba) maka terancam dicoret.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan upaya pengawasan melekat dalam proses pencalonan dengan melakukan koordinasi bersama KPU saat verifikasi faktual terhadap para calon peserta pemilu.
“Juga berkoordinasi dengan BNN dan kepolisian untuk memastikan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) yang diterbitkan dalam memberikan informasi riwayat calon, jika pernah terlibat penyalahgunaan narkoba,” kata Bagja dalam Rakernis Fungsi Reserse Narkoba di Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Rabu (24/5/2023).
Namun, Bagja mengungkapkan, syarat lampiran SKCK calon anggota legislatif (DPD, DPR, dan DPRD) dilampirkan saat proses pendaftaran di masa akhir.
“SKCK dilampirkan para calon pada waktu-waktu terakhir pendaftaran, lalu KPU tidak buru-buru melakukan verifikasi. Ini terkadang menimbulkan masalah,” ucap dia.
Bagja menuturkan, Bawaslu melakukan pengawasan melekat dalam setiap proses tahapan pencalonan, termasuk memastikan keabsahan dan kebenaran dokumen sura keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Jika calon peserta pemilu ternyata dalam proses pendaftaran diketahui menggunakan atau menyalahi penggunaan narkotika, maka tak serta merta bisa dicoret melainkan menunggu menjalani persidangan dulu menjadi terpidana atau sudah vonis, dengan mempunyai kekuatan hukum tetap baru bisa dicoret sebagai peserta pemilu atau pilkada.
“Contohnya kasus salah satu calon bupati Yalimo di Papua pada Pilkada 2020 lalu,” ia mengungkapkan.
Bagja menerangkan, dalam pilkada, Bawaslu mempunyai kewenangan berupa rekomendasi kepada KPU apabila ternyata diketahui calon diketahui terlibat atau menggunakan penyalahgunaan narkoba.
“Rekomendasi kepada KPU ini terkadang tidak ditindaklanjuti seluruhnya oleh KPU,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, ketentuan penyalahgunaan narkotika dalam pencalonan DPD (jalur perseorangan), DPRD dan DPRD, dan calon kepala daerah.
Ketentuan untuk calon DPD itu sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sesuai Pasal 182 huruf h, ketentuan untuk calon DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari Pasal 240 ayat 1 huruf h UU Pemilu 7/2017. Sedangkan ketentuan untuk calon kepala daerah sesuai Pasal 7 UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Bagja berharap adanya kerja sama yang semakin baik dengan jajaran reserse narkoba Polri guna memastikan peserta pemilu terbebas dari jeratan penyalahgunaan narkotika.
“Meskipun sudah ada Sentra Gakkumdu yang di dalamnya ada Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, kita harapkan penanganan narkoba ini masuk dalam pemilu dan pemilihan untuk memastikan demokrasi berjalan dengan sehat,” ia memungkasi.#gus