Bawaslu: Calon Peserta Pemilu Tidak Bebas  Narkoba, Terancam Dicoret

541

BALI, BP –   Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)  melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran bagi peserta pemilu maupun pemilihan (pilkada), yang melanggar ketentuan penyalahgunaan narkotika dan obatan terlarang (narkoba) maka terancam dicoret.

 

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan  upaya pengawasan melekat dalam proses pencalonan dengan  melakukan koordinasi bersama KPU saat verifikasi faktual terhadap para calon peserta pemilu.

 

“Juga  berkoordinasi dengan BNN dan kepolisian untuk memastikan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) yang diterbitkan dalam memberikan informasi riwayat calon, jika pernah terlibat penyalahgunaan narkoba,” kata Bagja dalam Rakernis Fungsi Reserse Narkoba  di Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga:  Tradisi Budaya Palembang  Rebo  Akhir  Upaya Pelestarian Budaya  dan Promosi Pariwisata

Namun, Bagja mengungkapkan, syarat lampiran SKCK  calon anggota legislatif (DPD, DPR, dan DPRD) dilampirkan saat proses pendaftaran di masa akhir.

 

“SKCK dilampirkan para calon pada waktu-waktu terakhir pendaftaran, lalu KPU tidak buru-buru melakukan verifikasi. Ini terkadang menimbulkan masalah,”  ucap dia.

Bagja menuturkan, Bawaslu melakukan pengawasan melekat dalam setiap proses tahapan pencalonan,  termasuk memastikan keabsahan dan kebenaran dokumen sura keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

 

Jika  calon peserta pemilu  ternyata dalam proses pendaftaran diketahui menggunakan atau menyalahi penggunaan narkotika, maka tak serta merta bisa dicoret melainkan  menunggu menjalani persidangan dulu menjadi terpidana atau sudah vonis, dengan mempunyai kekuatan hukum tetap baru bisa dicoret sebagai peserta pemilu atau pilkada.

Baca Juga:  Ketua KAI Sumsel Ini Maju Ke DPR RI

 

“Contohnya kasus salah satu calon bupati Yalimo di Papua pada Pilkada 2020 lalu,” ia mengungkapkan.

Bagja menerangkan, dalam pilkada, Bawaslu mempunyai kewenangan berupa rekomendasi kepada KPU apabila ternyata diketahui calon diketahui terlibat atau menggunakan penyalahgunaan narkoba.

 

“Rekomendasi kepada KPU ini terkadang tidak ditindaklanjuti seluruhnya oleh KPU,”  ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, ketentuan penyalahgunaan narkotika dalam pencalonan DPD (jalur perseorangan), DPRD dan DPRD, dan calon kepala daerah.

 

Ketentuan untuk calon DPD itu sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sesuai Pasal 182 huruf h, ketentuan untuk calon DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari Pasal 240 ayat 1 huruf h UU Pemilu 7/2017.  Sedangkan ketentuan untuk calon kepala daerah sesuai Pasal 7 UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri OKU Musnahkan Barang Bukti

Bagja  berharap adanya kerja sama yang semakin baik dengan jajaran reserse narkoba Polri guna memastikan peserta pemilu terbebas dari jeratan penyalahgunaan narkotika.

 

“Meskipun sudah ada Sentra Gakkumdu yang di dalamnya ada Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, kita harapkan penanganan narkoba ini masuk dalam pemilu dan pemilihan untuk memastikan demokrasi berjalan dengan sehat,”  ia memungkasi.#gus

Komentar Anda
Loading...