Terbukti Jadi Bandar Narkoba, Aiptu Budi Divonis 12 Tahun Penjara

49
Aiptu Budi Risfayanda saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Baturaja, Kamis (25/4). BP/Ariyan

Baturaja, BP — Aiptu Budi Risfayanda oknum polisi non aktif yang menjadi bandar narkotika akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh mejelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja pada Kamis (25/4) sore.

Dalam sidang yang dijaga ketat puluhan polisi dan dikawal Provos Polres OKU itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja yang diketuai Dedi Irawan, SH, MH membacakan putusan terhadap terdakwa oknum polisi berpangkat Aiptu, Budi Risfayanda, yang terlibat penyalahgunaan narkoba dengan putusan 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Baca Juga:  Simpan Shabu Dalam Box Orgen, Huzeir Dituntut Ringan Satu Tahun Penjara.

Putusan hakim lebih rendah dari tuntuan jaksa sebelumnya. Jaksa sebelumnya menuntut 17 tahun dengan denda Rp1.5 miliar subsider 6 bulan.

Dalam persidangan terbukti terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto pasal 132 uu RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangan majelis hakim hal-hal yang memberatkan terdakwa seorang anggota kepolisian yang semestinya turut memberantas narkoba.

Baca Juga:  Melawan Saat Digeledah, Juru Foto Keliling Simpan Shabu di CD

Sedangkan yang meringankan selama persidangan terdakwa berlaku sopan dan belum pernah menjalani hukuman.

Seusai sidang terdakwa Budi mengaku menerima dengan lapang dada atas putusan majelis hakim terhadap dirinya.

“Putusan ini saya terima,” ucapnya singkat.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dekrit Dirgasaputra SH, menyatakan masih menimbang atas putusan hakim untuk melakukan banding pihaknya akan memanfaatkan waktu 7 hari ke depan. “Kita akan pikir-pikir dulu, kita manfaatkan waktu yang ada,” katanya.

Baca Juga:  Dianiaya Tetangga , Lapor Ke Polrestabes Palembang

Diketahui oknum anggota polisi di Ogan Komering Ulu (OKU) ini ditangkap beberapa bulan yang lalu oleh Jajaran Satres Narkoba Polres OKU dengan barang bukti narkoba jenis extasi sebanyak 260 butir dan sabu-sabu. #yan

Komentar Anda
Loading...