Bawaslu Minta KPU Berikan Pengawas Pemilu Akses Silon Caleg 

371

JAKARTA, BP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berharap KPU (komisi pemilihan umum) memberikan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota kepada pengawas pemilu,  agar Bawaslu dapat melakukan pengawasan kesesuaian dokumen dan kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon legislatif baik tingkat nasional maupun daerah.

 

Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan, hingga Kamis (4/5/2023) baru 21 provinsi yang mendapatkan akses Silon, sembilan provinsi belum bisa mengakses dan empat provinsi belum menyampaikan perkembangan.

Baca Juga:  Nobar Film Dulmuluk Dulmatin Bersama Pasangan Fitri-Nandri

 

Menurutnya, pengawasan penting dilakukan Bawaslu,  apakah sudah sesuai apa tidak (berkas calon)?. “Ini penting karena itu kita berharap KPU membuka ruang seluas-luasnya akses Silon bagi pengawas pemilu, karena obyek pengawasnya itu,” kata Totok saat diskusi bersama media dengan tema Antisipasi Banjir Sengketa pada Pendaftaran Bacaleg 2024 di Media Center Bawaslu, Jakarta, Kamis (4/5/2023).

 

Totok menuturkan,  pada 4 Mei 2023, menu bakal calon legislatif pada aplikasi Silon yang berisi informasi dapil, nomor urut, foto, nama calon, dan NIK tidak muncul pada aplikasi Silon.

Baca Juga:  Pernah Disinggahi Soekarno dan Keluarga, Rumah Limas Dr AK Gani di Jalan Merdeka Kini Terancam Roboh, Tidak Pernah Diperhatikan 

 

“Aplikasi hanya menampilkan informasi jadwal dan tahapan pendaftaran calon anggota DPR/ DPRD ini, nanti hasil pengawasan kami terhadap Silon,” kata dia.

 

Selain itu, pengawasan tersebut dilakukan guna meminimalisir terjadinya sengketa, karena menjadi salah satu tugas Bawaslu dalam melakukan pencegahan.

 

“Akses Silon yang diberikan kepada Bawaslu agar bisa mengamati bersama-sama syarat-syarat pendaftaran dan kita bisa mengantisipasi jika ada kekurangan. Jika ada berkas-berkas yang perlu diberikan syaran perbaikan,” ucapnya.

Baca Juga:  Regulasi Pendanaan Pendidikan

 

Totok menegaskan, terkait informasi yang dikecualikan  KPU, Bawaslu akan mengikuti aturan tersebut sepanjang  dipersyaratkan UU. “Ayo kita akses bareng-bareng,” ujarnya.

 

Sementara itu, Anggota KPU Idham Kholik menambahkan, terkait hal tersebut KPU akan mengkoordinasikan dengan divisi data dan informasi KPU RI. “Jika benar kami akan meminta Pusdatin KPU RI agar segera memfasilitasi informasi tersebut,” kata Idham.

 

Untuk diketahui,  hingga 4 Mei 2023  belum ada partai politik yang mengajukan bakal calon legislatif baik tingkat nasional maupun daerah.#gus

Komentar Anda
Loading...