Banyak Keluhan, DPR RI Minta Pemerintah Evaluasi Seleksi PPPK Teknis 2022

354

 

JAKARTA, BP – Seiring banyaknya keluhan yang disampaikan  Forum PPPK Teknis, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta pemerintah mengevaluasi  proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis tahun 2022.

 

“Banyak keluhan yang disampaikan peserta ujian yang gagal dalam tes Seleksi Kompetensi PPPK Teknis 2022 karena passing grade (batas nilai minimal harus dipenuhi) yang tinggi, sehingga banyak sekali formasi yang terancam tidak terisi,” kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya dikutip Jumat (5/5/2023).

 

Menurutnya, hal ini terungkap saat pihaknya menerima audiensi secara daring dengan Forum PPPK Teknis pada Sabtu (29/4/2023) lalu yang diikuti lebih 250 orang tenaga PPPK teknis perwakilan dari masing-masing provinsi seluruh Indonesia.

 

Para peserta ujian PPPK Teknis 2022 ini mengeluhkan kondisi yang terjadi di lapangan. Secara persentase dan rata-rata peserta gagal memenuhi passing grade yang dipersyaratkan, hanya sebagian kecil yang mampu memenuhinya.

Baca Juga:  Masyarakat Sumsel harus Berterima Kasih Dengan Sahroni

 

Guspardi melihat kondisi ini akan mengakibatkan gugur massal peserta PPPK Teknis 2022 karena terbentur  tingginya poin passing grade yang ditentukan dan tingkat kesulitan soal yang diujikan juga cukup rumit. “Konsekuensinya, banyak formasi PPPK teknis yang belum terisi,” kata politisi Fraksi PAN ini.

 

Ia menegaskan, hal ini tidak boleh terjadi karena dikhawatirkan dapat mengganggu kinerja instansi yang bersangkutan, sehingga ia meminta  peserta ujian PPPK teknis yang tergabung dalam Forum PPPK Teknis 2022  segera menyurati Menteri PAN-RB terkait fenomena banyaknya tenaga teknis yang tidak lolos ujian karena terganjal passing grade yang tinggi.

 

Baca Juga:  Eksekutif dan Legislatif Perjuangkan PPPK 2023 Bakal Dilantik Mei

Surat tersebut dapat ditembuskan kepada Komisi II DPR RI untuk bisa ditindaklanjuti ketika ada ada agenda rapat dengar pendapat dengan Kementerian PAN-RB.  Ia menuturkan, pemerintah memang perlu membuat terobosan mengatasi persoalan ini.

 

“Karena formasi tenaga teknis jangan sampai dibiarkan kosong. Jika itu terjadi, sudah pasti mengganggu kerja, jika tidak mengganggu, ya lebih baik ditiadakan saja. Logika sederhananya kan begitu,”  Guspardi menerangkan.

 

Ia berpendapat,  kebutuhan PPPK teknis sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN) sangat penting untuk pembangunan nasional, dalam menunjang kinerja pemerintahan, baik di instansi pusat maupun daerah.  Terlebih,  pemerintah sedang gencar-gencarnya melaksanakan program proyek strategis nasional di seluruh penjuru Tanah Air.

 

“Wilayah-wilayah di seluruh Indonesia di tingkat kabupaten/kota sangat perlu tambahan amunisi ASN untuk kelangsungan kinerja dan optimalisasi tugas pelayanan publik di instansi pusat dan daerah,” ucapnya.

Baca Juga:  Produk Hukum Reklamasi Sudah Terbit Sejak 2003

 

Pemerintah diharapkan  mengevaluasi dan membuat terobosan terkait masalah ini, sebagai contoh  dengan memundurkan atau menyesuaikan pengumuman hasil pasca-sanggah olah nilai Seleksi Kompetensi PPPK Teknis 2022 yang akan dilaksanakan mulai tanggal 11 Mei 2023.

 

“Mungkin juga perlu alternatif lain, seperti menetapkan sistem ranking untuk peserta yang tidak lulus passing grade. Peserta yang telah lulus tetap menjadi prioritas untuk mengisi formasi yang ada,” ujarnya.

 

Guspardi menuturkan,  pemerintah juga penting  mengkaji dan mempertimbangkan petisi yang diajukan oleh Forum PPPK Teknis 2022 yang sudah ditandatangani lebih dari 15.000 orang peserta PPPK Teknis 2022 yang berasal dari Sabang sampai Merauke.#gus

Komentar Anda
Loading...