Palembang, BP- Terkait persidangan Mantan Ketua DPW PKS Sumatera Selatan (Sumsel) yang kini menjadi Ketua DPW Partai Gelora Sumsel Erza Saladin bersama rekannya Harmoko Bayu Asmara disidang di Pengadilan Negeri Palembang (PN) Palembang terkait kasus dugaan pemalsuan surat dengan nomor perkara 445/Pid.B/2023/PN Plg, Selasa (2/5).
Erza Saladin melalui kuasa hukumnya yang diketuai Muhamad Ahsan SH mengatakan, dalam fakta persidangan penasehat hukum Erza Saladin sempat bertanya saksi dari pihak DPW PKS yaitu Martadinata, tentang apakah ada kerugian dalam perkara ini maka dijawab oleh saksi Martadinata tidak ada kerugian .
“ Kami patut mempertanyakan kalau tidak ada kerugian ya kenapa saksi sebagai pelapor melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian karena tindak pidana itu khan kalau tidak ada kerugian, bagaimana membuat laporan kalau tidak ada kerugian dalam perkara pidana,” kata Muhamad Ahsan, Rabu (3/5).
Selain itu menurutnya dalam persidangan ada surat pernyataan yang ditunjukkan tentang tandatangan Erza Saladin yang patut diduga dipalsukan karena tandatangan tersebut tidak sama persis dengan tanda tangan Erza Saladin yang sebenarnya.
“ Klien saya mengatakan, tanda tangan yang ada di dalam surat pernyataan itu adalah tidak sama dengan tanda tangannya , dan klien saya tidak pernah menandatangi surat penyataan tentang peralihan hak objek perkara 266,” katanya.
Selain itu gedung Sekretariat DPW PKS Sumsel menurutnya statusnya adalah sewa.
“ Dan kami sudah mendapatkan surat , resmi dari Ketua KPU Sumsel yang menyatakan secara resmi bahwa status sekretariat gedung DPW PKS Sumsel itu sewa dan ini kami patut mempertanyakan , apakah sewa itu antara pihak siapa dengan pihak siapa, pihak pertama siapa, pihak kedua siapa dan ini sangat menarik karena dipersidangan tadi dari penelusuran pihak kami status gedung Sekretariat DPW PKS Sumsel adalah statusnya adalah sewa sesuai dengan website KPU Sumsel dan ada surat secara resmi dari KPU Sumsel ,” katanya.
Sedangkan kuasa hukum DPW PKS Sumsel Martadinata SH membantah hal tersebut.
“ Jadi mereka itu tidak membaca dakwaan jaksa , jadi terdakwa itu khan di dakwa menggunakan pasal 266 KUHP, artinya membuat keterangan palsu yang dapat merugikan , itu khan tetap merugikan meskipun belum ada unsur kerugian tapi dia dapat merugikan , jadi mereka tidak baca unsur-unsur detail dalam pasal itu yang menjadi permasalahan dari penasehat hukum mereka,” katanya, Rabu (3/5)
Selain itu menurut Martadinata, bedakan antara perbuatan pidana dengan perbuatan perdata.
“ Yang dilakukan Erza Saladin adalah melakukan perbuatan pidana, memalsukan surat, seharusnya terhadap sengketa perdata itu , pak Erza Saladin menjadikan pengadilan negeri sebagai tempat untuk mengadu sehingga bisa diuji apakah benar punya pak Erza Saladin secara hak mutlak atau itu memang punya PKS,” katanya.
Soal status kantor DPW PKS yang statusnya sewa menurutnya dipersilahkan ditanya pengacara hukum Erza Saladin kalau memang disewa mereka dapat sumber dari siapa.
“ Itu SHM jelas, khan itu sudah diperlihatkan ada 3 buah sertifikat , itu dokumen otentik, harusnya mereka membaca dakwaan jaksa bahwa konsen jaksa adalah Erza Saladin dan Harmoko Bayu Asmara ini diduga melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur pasal 266 KUHP dimana perbuatan mereka dapat merugikan,” katanya.#udi