Jalani Sidang Perdana di PN Palembang, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Erza Saladin

256
Muhamad  Ahsan SH (ist/rmolsumsel.id)

Palembang, BP- Terkait persidangan  Mantan Ketua DPW PKS Sumatera Selatan (Sumsel) yang kini menjadi Ketua DPW Partai Gelora Sumsel Erza Saladin  bersama rekannya Harmoko Bayu Asmara disidang di Pengadilan Negeri Palembang (PN) Palembang terkait kasus dugaan pemalsuan surat dengan nomor perkara 445/Pid.B/2023/PN Plg, Selasa (2/5).

Erza Saladin melalui kuasa hukumnya yang diketuai  Muhamad  Ahsan SH mengatakan, dalam fakta persidangan penasehat hukum Erza Saladin  sempat bertanya saksi dari  pihak DPW PKS yaitu Martadinata, tentang apakah ada kerugian dalam perkara ini  maka dijawab oleh saksi Martadinata  tidak ada kerugian .

“ Kami patut mempertanyakan  kalau tidak ada kerugian ya kenapa saksi sebagai pelapor melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian karena tindak pidana itu khan  kalau tidak ada kerugian, bagaimana membuat laporan kalau tidak ada  kerugian dalam perkara pidana,” kata Muhamad  Ahsan, Rabu (3/5).

Baca Juga:  Covid-19 Tinggi, Polrestabes Palembang Undang Pimpinan RS Rujukan

Selain itu menurutnya dalam persidangan   ada surat pernyataan yang ditunjukkan tentang tandatangan Erza Saladin  yang patut diduga dipalsukan karena  tandatangan tersebut tidak sama persis dengan tanda tangan Erza Saladin  yang sebenarnya.

“ Klien saya mengatakan, tanda tangan yang ada di dalam surat pernyataan  itu adalah tidak sama dengan tanda tangannya  , dan klien saya tidak pernah menandatangi surat penyataan tentang peralihan hak objek perkara 266,” katanya.

Selain itu gedung Sekretariat DPW PKS Sumsel menurutnya  statusnya adalah sewa.

“ Dan kami sudah mendapatkan surat  , resmi dari  Ketua KPU Sumsel yang menyatakan secara resmi bahwa status sekretariat gedung DPW PKS Sumsel itu sewa dan ini kami patut mempertanyakan , apakah sewa itu  antara pihak siapa dengan pihak siapa, pihak pertama siapa, pihak kedua siapa dan ini sangat menarik  karena dipersidangan tadi dari penelusuran pihak kami  status gedung Sekretariat DPW PKS Sumsel adalah statusnya adalah sewa  sesuai dengan website KPU Sumsel dan ada surat secara resmi  dari KPU Sumsel ,” katanya.

Baca Juga:  DPC Gerindra OKU Targetkan Kemenangan Pada Pileg 2024 Melebihi Tahun 2019 Lalu.

Sedangkan kuasa hukum DPW PKS Sumsel Martadinata SH membantah hal tersebut.

“ Jadi mereka itu tidak membaca dakwaan jaksa , jadi terdakwa itu khan di dakwa menggunakan pasal 266 KUHP, artinya  membuat keterangan palsu yang dapat merugikan , itu khan tetap merugikan  meskipun belum ada unsur kerugian tapi dia dapat merugikan , jadi mereka tidak baca unsur-unsur detail dalam pasal itu yang menjadi permasalahan dari penasehat hukum mereka,” katanya, Rabu (3/5)

Selain itu menurut Martadinata, bedakan antara  perbuatan pidana dengan perbuatan perdata.

Baca Juga:  14 PPKM Mikro Di Kota Palembang Diberikan Bantuan Sembako

“ Yang dilakukan Erza Saladin adalah melakukan perbuatan pidana, memalsukan  surat, seharusnya terhadap sengketa perdata itu , pak Erza Saladin menjadikan pengadilan negeri  sebagai tempat untuk mengadu  sehingga bisa diuji apakah benar punya pak Erza Saladin secara hak mutlak atau itu memang punya PKS,” katanya.

Soal status kantor DPW PKS yang statusnya sewa menurutnya dipersilahkan ditanya pengacara hukum Erza Saladin kalau memang disewa mereka dapat sumber dari siapa.

“ Itu SHM jelas, khan itu sudah diperlihatkan ada 3 buah sertifikat , itu dokumen otentik, harusnya mereka membaca dakwaan jaksa bahwa konsen jaksa adalah Erza Saladin dan Harmoko Bayu Asmara ini diduga melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur  pasal 266 KUHP dimana perbuatan mereka dapat merugikan,” katanya.#udi

Komentar Anda
Loading...