Viral Pemotor Bayar Tilang Rp150.000 ke Oknum Polantas, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polrestabes Palembang

121
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Rendy Surya Aditama (BP/IST)

Palembang, BP- Video seorang pemotor bayar tilang Rp150.000 ke oknum polisi lalu lintas hebohkan warga Palembang. Pemotor yang mengakui berasal dari Kabupaten Ogan Ilir itu ditilang di Pos Lantas depan Pasar Cinde Palembang.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya membenarkan pengendara motor yang ditilang tersebut memberikan uang Rp150.000 kepada anggotanya. “Informasi yang saya dapat di lapangan untuk uang yang dititipkan ke anggota adalah Rp150.000 bukan Rp350.000,” katanya, Senin (10/4).

Baca Juga:  Caleg DPR RI Dari PBB Sumsel  Siap Bersaing Di  Pileg 2019

Rendy mengatakan, pemotor itu telah melakukan pelanggaran yakni menggunakan knalpot brong. Namun, dikarenakan pelanggar tersebut bukan warga Palembang, melainkan warga Tanjung Raja, Ogan Ilir sehingga pengendara yang mengaku tak bisa menghadiri sidang tilang menitipkan uang tilang ke anggotanya.
ni dikarenakan pelanggar menggunakan knalpot brong yang merupakan pelanggaran. Namun karena pelanggar tidak berdomisili di Palembang dan tidak dapat menghadiri sidang tilang, maka pelanggar memberikan titipan sebesar Rp150.000 untuk di masukkan ke Briva. Setelah pelanggar pergi, anggota membayar Briva ke BRI sebesar Rp151.000. Jadi tidak ada uang tersebut diambil anggota,” katanya.

Baca Juga:  Perlu Dukungan Semua Pihak, Mangrove di Sumsel Miliki  Potensi Untuk Dikembangkan

Menurut Rendy, pengendara itu dikenakan denda tersebut karena telah terbukti bersalah melanggar Pasal 285 (1) UULJ yang isinya, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot.#udi

Komentar Anda
Loading...