Palembang, BP- Roy Adi Wijaya alias Mario (35) warga Jalan Mayor Zein, Lorong Margoyoso, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang lantaran telah melakukan penggelapan taksi online (taksol) milik korbannya Budi Hartono (40) di Jalan Bangau, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang, Rabu (29/3) sekitar pukul 03.40 WIB.
Kejadian berawal saat tersangka memesan taksol korban, dengan titik jemput di daerah 2 Ulu dengan tujuan ke Indomaret dekat Boom Baru tepatnya Jalan Bangau, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang.
Setiba di tempat kejadian perkara (TKP) tersangka berpura-pura meminjam mobil korban dengan alasan untuk mengambil uang di ATM. Namun ternyata langsung dibawa kabur oleh tersangka.
Atas kejadian, korban kehilangan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam nopol BG 1639 OU dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Ranmor AKP Irsan Ismail membenarkan telah mengamankan pelaku penggelapan kendaraan roda empat.
“Pelaku berhasil diamankan di sebuah Salon di kawasan Jalan Bangau Palembang, Selasa 4 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Irsan Ismail di Mapolrestabes Palembang, Rabu (5/4.
menurutnya kalau tersangka ini mencari korban secara acak di kota Palembang.
“Kawasan Ulu dan Ilir sudah pernah beraksi, dia kerja secara acak. Menggelapkan mobil satu kali dan sepeda motor sudah lima kali. Lalu dijual harganya sesuai dengan tahun dan merek kendaraannya. Tersangka ini residivis,” katanya.
Tersangka Mario mengakui kalau beraksi tidak pernah kenal dengan semua korban.
Modusnya selalu meminjam kendaraan, terakhir mencuri mobil alasan minjam untuk ambil uang di ATM. Kalau motor dijual Rp 3 juta dan mobil saya gadaikan Rp 15 juta,” katanya.#udi