Tidak Mungkin Cacat Etik Dipercaya Jadi Penyelenggara Pilkada
Palembang, BP
Keinginan mantan Komisioner KPU Kabupaten Musi Banyuasin untuk menjadi anggota KPU Kabupaten Muba tampaknya sulit diwujudkan.
KPU Provinsi Sumsel tetap berpegang pada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan tetap Rustam dan kawan-kawan walaupun kasasi telah ditolak oleh MA.
Komisioner KPU Sumsel Ahmad Naafi, SH, MKn menanggapi konferensi pers Rustam dkk yang dimuat media mengatakan, keputusan DKPP terhadap Rustam dkk sudah final dan mengikat sesuai pasal 112 ayat 12 UU 15/2011 dan sudah dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sumsel dengan SK pemberhentian tetap nomor 100/KPTS/KPU – Prov-006/IX/2014 tanggal 10 September 2014 sehingga tidak mungkin komisioner yang sudah cacat etik yang sudah diputuskan dikembalikan lagi tugasnya sebagai penyelenggara.#osk