Kemenag Ajukan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Total Rp324 Miliar 

336

JAKARTA, BP – Kementerian Agama  (Kemenag) kembali menyiapkan anggaran untuk tunjangan insentif guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2023.  Total alokasi anggaran sebesar Rp324 miliar untuk 216.461 guru madrasah bukan PNS di seluruh Indonesia.

 

“Pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan PNS sudah dibuka hingga 7 April 2023,”  kata Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga:  20 April Gerhana Matahari, Kemenag Ajak Umat Solat Kusuf

 

Ia menerangkan, pemberian tunjangan fungsional guru bukan PNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.   Tunjangan  ini  sebagai apresiasi  peran para guru sekaligus memotivasi  dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan belajar.

 

Kang Dhani sapaan akrabnya mengatakan,  kesejahteraan guru terus menjadi perhatian serius pemerintah, karena sesuai amanat undang-undang.  Ia meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi  menyosialisasikan pengajuan tunjangan ini kepada para Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota dan guru bukan PNS di wilayahnya.

Baca Juga:  Kecam Dewan Kehormatan, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

 

Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menambahkan, pengajuan tunjangan insentif ini dilakukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru. Juknis pemberian tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id .

 

“Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota. Insya Allah bulan Mei sudah cair,”  Zain menjelaskan.

Baca Juga:  Budiarto Marsul : “Benar-Benar Merasakan Kegembiraan, Merasakan Kemenangan”

 

Menurutnya, batas waktu persetujuan pengajuan oleh kabupaten/kota, yakni sampai 14 April 2023. Guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif tahun 2023.

 

“Mereka nantinya akan menerima tunjangan insentif yang dikirim melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 per bulan selama enam bulan,” ia mengungkapkan.#gus

Komentar Anda
Loading...