Bawaslu Minta Masyarakat Berani Lapor Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu

356

JAKARTA, BP –  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta masyarakat berani atau tak takut melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilihan umum (Pemilu).

 

Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan Bawaslu menjamin keamanan data pribadi bagi pelapor dugaan pelanggaran pidana pemilu.

 

“Jangan khawatir untuk melaporkan ke Bawaslu (jika mengetahui pelanggaran pidana pemilu), karena sebagai pelapor, Anda dilindungi data pribadinya,” kata Lolly  saat berdiskusi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan sejumlah aktivis anak di gedung KPAI, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga:  DPW PKB Sumsel Bagikan Makanan dan  Uang Santunan ke 5 Panti Asuhan di Palembang

 

Lolly menjelaskan pelanggaran pidana pemilu sebelum naik ke pengadilan akan dibahas di Sentra Penegakan Hukum Teroadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

 

“Jika nantinya pelapor keberatan datang ke pengadilan,  bisa diwakilkan  pengawas pemilu.  Jadi, itu harusnya menjadi jaminan orang berani untuk melaporkan pidana pemilu ke Bawaslu,” katnaya.

 

Sebab, jika  enggan ke pengadilan sebagai pelapor, pengawas pemilu yang akan hadir disana dengan peristiwa yang dilaporkan,” tambah mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat ini.

Baca Juga:  Pemilu 2024, Peserta Pemilu Didorong Sediakan Juru Bahasa Isyarat Saat Kampanye

 

Lolly juga merinci siapa saja yang dapat melapor dugaan pelanggaran pidana pemilu ke Bawaslu yaitu warga negara indonesia, pemantau pemilu, dan dari pihak peserta pemilu. “Selagi kita sebagai orang yang punya hak pilih, maka kita bisa melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, nantinya akan diuji syarat formil dan syarat materiil,” ia menjelasakan.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Dukung Pengembalian Barang Arkeologi  Ke Sumsel

 

Namun Lolly mengingatkan jika  Bawaslu memiliki keterbatasan waktu dalam penanganan pelanggaran yaitu hanya tujuh hari sejak diketahui, bisa melaporkan peristiwa tersebut ke Bawaslu.

 

“Jika, lewat tujuh hari maka menjadi daluarsa. Jika daluarsa maka tidak bisa kami proses,” ujarnya.

 

Sementara itu, untuk pelanggaran administrasi pemilu, pelapor tidak ada perlindungannya. “Karena, dalam prosesnya akan dipertemukan antara pelapor dan terlapor,”  ia memungkasi.#gus

 

Komentar Anda
Loading...