20.000 Sumur Mor Minyak Delapan Kecamatan di Muba Akan Dilegalkan

126
Masyarakat Muba Bersatu menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Sumsel pada  Rabu (8/4) siang.(BP/IST)

Palembang, BP- Masyarakat Musi Banyuasin (Muba) Bersatu menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Sumsel pada  Rabu (8/4) siang , menuntut Gubernur  Sumsel melegalkan pertambangan di Muba.

Perwakilan warga diterima Asisten I Setda Pemprov Sumsel Edward Chandra. Sementara Gubernur Sumsel H Herman Deru saat ini masih berada di Kecamatan Sungai Lilin, Muba menghadiri acara.

Baca Juga:  Bandar Shabu Diciduk

“Kami diterima dengan baik, dan gubernur telah membuatkan langkah untuk berkirim surat ke Dirjen Minyak dan Gas,”kata  Azhari, koordinator aksi lapangan.

Dikatakan Azhari, keputusan yang didapatkan pada hari ini disambut baik seluruh masyarakat Muba. Pasalnya, 20.000 sumur bor minyak dari delapan kecamatan di Kabupaten Muba rencananya akan dilegalkan.

“20.000 sumur bor akan dilegalkan,” katanya.

Baca Juga:  Bapilu PKN Sumsel Siapkan Tiga Langkah Jitu Hadapi Pemilu 2024

Untuk itu, masyarakat Muba meminta perlindungan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumsel dan Pemkab Musi Banyuasin.

“Kami meminta perlindungan kepada Forkopimda akan hal itu,” katanya.

Menurutnya  Gubernur Sumsel bersama Kapolda segera mengirimkan surat kepada Kapolri untuk melegalkan puluhan ribu sumur bor minyak di Kabupaten Muba.

“Tadi sudah disampaikan juga surat itu akan dikirimkan ke Kapolri,” katanya,

Baca Juga:  PHR Zona 1 Raih Dua Penghargaan Tertinggi di Ajang CSR & ESG Internasional

Sementara diketahui, sebanyak 20.000 sumur minyak di Kabupaten Muba tersebar di delapan kecamatan yakni, Lawang Wetan, Sanga Desa, Babat Toman, Tungkal Jaya, Pelakat Tinggi, Batanghari Leko, Keluang, dan Bayung Lencir.#udi

 

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...