20.000 Sumur Mor Minyak Delapan Kecamatan di Muba Akan Dilegalkan

132
Masyarakat Muba Bersatu menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Sumsel pada  Rabu (8/4) siang.(BP/IST)

Palembang, BP- Masyarakat Musi Banyuasin (Muba) Bersatu menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Sumsel pada  Rabu (8/4) siang , menuntut Gubernur  Sumsel melegalkan pertambangan di Muba.

Perwakilan warga diterima Asisten I Setda Pemprov Sumsel Edward Chandra. Sementara Gubernur Sumsel H Herman Deru saat ini masih berada di Kecamatan Sungai Lilin, Muba menghadiri acara.

Baca Juga:  Bandar Ganja Dibekuk Ketika Kecelakaan

“Kami diterima dengan baik, dan gubernur telah membuatkan langkah untuk berkirim surat ke Dirjen Minyak dan Gas,”kata  Azhari, koordinator aksi lapangan.

Dikatakan Azhari, keputusan yang didapatkan pada hari ini disambut baik seluruh masyarakat Muba. Pasalnya, 20.000 sumur bor minyak dari delapan kecamatan di Kabupaten Muba rencananya akan dilegalkan.

“20.000 sumur bor akan dilegalkan,” katanya.

Baca Juga:  Beras Oplosan Marak, Kapolda Sidak Gudang Bulog

Untuk itu, masyarakat Muba meminta perlindungan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumsel dan Pemkab Musi Banyuasin.

“Kami meminta perlindungan kepada Forkopimda akan hal itu,” katanya.

Menurutnya  Gubernur Sumsel bersama Kapolda segera mengirimkan surat kepada Kapolri untuk melegalkan puluhan ribu sumur bor minyak di Kabupaten Muba.

“Tadi sudah disampaikan juga surat itu akan dikirimkan ke Kapolri,” katanya,

Baca Juga:  Fraksi-fraksi DPRD Sumsel Sampaikan Pandangan Umum  Terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD  Sumsel TA 2023

Sementara diketahui, sebanyak 20.000 sumur minyak di Kabupaten Muba tersebar di delapan kecamatan yakni, Lawang Wetan, Sanga Desa, Babat Toman, Tungkal Jaya, Pelakat Tinggi, Batanghari Leko, Keluang, dan Bayung Lencir.#udi

 

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...