Bawaslu Jabarkan Enam Sebab Korupsi 

220

BOGOR, BP – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) menjabarkan enam penyebab terjadinya tindak pidana korupsi.

 

Hal ini diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu Ichsan Fuady dalam Diskusi Kelompok Terpumpun Advokasi Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Dana Hibah pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Kota Bogor, Senin (6/3/2023) secara daring (dalam jaringan).

 

Puady menyampaikan enam penyebab terjadinya tindak pidana korupsi, sehingga  jajaran Bawaslu khususnya di daerah diajak mengikuti norma, standar, prosedur dan kriteria (NPSK) dalam dana hibah pemilihan pemerintah daerah (pilkada).

 

“Kita harus mengetahui penyebab terjadinya korupsi. Ada enam hal yang perlu diperhatikan pimpinan Bawaslu daerah beserta PPK (pejabat pembuat komitmen) keuangan yang perlu dicermati dan dikenali. Pemahaman ini harapannya agar tidak terjadi ‘fraud’ seperti tindak pidana korupsi,” kata Puady.

Baca Juga:  Tolak Sistem Pemilu Coblos Lambang Partai, Kader Demokrat Ini Daftar ke MK

Ia menjabarkan, hal pertama perlu mewaspadai adanya dorongan atau niat baik individu maupun kelompok terhadap hal-hal yang mengarah sesuatu yang tak diperkenankan di dalam ketentuan yang ada.

 

“Kita mencoba menahan niat baik individu maupun kelompok dari upaya curang (fraud),” ucap dia.

Hal kedua adalah keswempatan. “Bawaslu sendiri sudah mempunyai NPSK. Harapannya bisa mempelajari dan sesuai dengan NPSK sehingga paham dan peduli untuk melakukan apa yang boleh dan dan tidak boleh dilakukan. Kita perlu menjaga reputasi Bawaslu!,”  ia menegaskan.

Selanjutnya, hal ketiga adalah upaya pembenaran atas yang dilakukan. “Kita harus membenarkan yang benar, bukan membenarkan yang biasa walaupun salah,” kata Puady.

Baca Juga:  Putri Gubernur Sumsel Diprediksi Berpeluang Lolos Ke Senayan

Lalu  keempat  yakni adanya sumber daya manusia (SDM) yang berupaya berbuat curang. “Perlu ada upaya menghambat SDM yang berupaya melakukan kecurangan-kecurangan. Upaya penghambatan misalnya dengan melakukan mutasi-mutasi,” ujarnya.

Hal kelima ada semacam arogansi untuk melanggar aturan, dan terakhir keenam, tindak pidana korupsi biasanya tidak dilakukan individual atau bukan satu orang.

 

“Kalau kita tahu hal-hal yang menjadi penyebab tindak pidana korupsi berasal dari enam tadi kita bisa melakukan ‘assessment’ agar bisa mencegah dan menangkal ‘fraud’. Kita berharap di masa depan ada, tidak ada tindakan korupsi,” ia menerangkan.

Baca Juga:  Bawaslu Tangani 81 Permohonan Sengketa Proses Pemilu

Untuk diketahui, acara ini dilakukan secara hybrid yakni pertemuan tatap muka dan daring dengan tiga narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan satu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Dua dari Kemendagri hadir secara daring yakni Direktur Politik Dalam Negeri Syarmadani dan Inspektur IV Isnpektorat Jenderal Kemendagri Arsan Latif.

 

Sedangkan narasumber yang hadir langsung yakni Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan dan Kepala Subauditorat 1 C2 Perwakilan BPK Agus Efendi.

Peserta sendiri yang hadir langsung sebanyak 144 orang yang merupakan pimpinan dan perwakilan secretariat dari seluruh provinsi di Indonesia. Hadir pula secara daring anggota dan ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.#gus

Komentar Anda
Loading...