Bawaslu Jelaskan Putusan Pelanggaran Administrasi Partai Prima ke DPR RI

226

JAKARTA, BP –  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjelaskan  mengenai alur dan kronologis putusan sidang penanganan pelanggaran administrasi nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), kepada DPR RI.

 

Untuk diketahui, dalam putusan sidang penanganan pelanggaran administrasi tersebut,  memerintahkan KPU  melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan Partai Prima.

 

Bawaslu  memberikan penjelasan kepada DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU, DKPP, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengenai kedudukan hukum yang ada.

 

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Totok Hariyono secara bergantian menjelaskan kronologis sidang penanganan pelanggaran yang diajukan Partai Prima tersebut.

Baca Juga:  Rumah Bersama Heri Amalindo Kedatangan Komunitas Kerabat Bagus Kuning dan Masyarakat Palembang Bersatu

 

Bagja menerangkan, Bawaslu menghormati keinginan Komisi II DPR RI untuk meminta penjelasan. “Kami menghormati dan mencoba menjelaskan prosesnya dan mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ada,” kata Bagja usai  RDP  di Jakarta, Senin (27/3/2023).

 

Dalam RDP yang dipimpin Ahmad Doli Kurnia Tandjung kali ini mendengarkan keterangan dari Bawaslu, KPU, DKPP, dan Kemendagri mengenai putusan atas permohonan pelanggaran administrasi nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 tersebut.

 

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengaku setelah mengeluarkan surat keputusan (SK) guna menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut.

 

Lalu RDP  ditunda hingga pekan depan setelah beberapa anggota dewan memberikan pertanyaan. “Kita skors rapat ini sampai rapat pekan depan untuk mendengarkan jawaban dan penjelasan dari Bawaslu dan pihak lainnya,”  kata Ahmad Doli.

Baca Juga:  Bawaslu: Alat Kerja Pengawasan Kampanye Jangan Bebani Pengawas

 

Setelah rapat, Bagja  menjelaskan kepada  media massa, Bawaslu dalam putusan ini tetap mempertimbangkan tahapan pemilu berlangsung dan tidak mengorbankan tahapan pemilu yang sedang berlangsung.

 

“Sekarang kan tahapannya sosialisasi dan verifikasi untuk (bakal calon) anggota DPD RI, jadi hal ini sudah diperhitungkan agar tak jadi permasalahan ke depan, dan mengganggu tahapan pemilu,” ucap Bagja.

 

Bagja menyampaikan, ada dua putusan mengenai Partai Prima yang berbeda yuridiksi atau tata cara penyelesaiannya, yakni menggunakan jalur penyelesaian sengketa dan jalur penanganan pelanggaran administrasi pemilu.

Baca Juga:  Produk Hukum Reklamasi Sudah Terbit Sejak 2003

 

“Ini putusannya beda. Pertama pada November lalu putusan penyelesaian sengketa, sementara ini putusan pelanggaran administrasi pemilu,” ujarnya.

 

Menurut Bagja, dalam putusan penyelesaian sengketa,  Bawaslu tidak menolak, melainkan mengabulkan sebagian, dan  perlu diluruskannya  yang pertama tidak menolak dan kedua ini dari putusan pelanggaran administrasi juga tidak mengabulkan sebagian, melainkan perbaikan administrasi sesuai PKPU.

 

“Ini perlu disampaikan kepada masyarakat. Insya Allah akan disampaikan kepada Komisi II DPR (dalam RDP) pada Senin mendatang,” ia menuturkan.

 

Dalam RDP DPR RI kali ini hadir   Anggota Bawaslu lainnya yakni Puadi, Lolly Suhenty, dan Herwyn JH Malonda didampingi sejumlah pejabat Bawaslu.#gus

Komentar Anda
Loading...