Unit 3 Jatanras Bongkar Tempat Pesta Narkoba, Dua Warga Banyuasin di Tangkap

160
Ruspian Hadi (52) dan Candra (37) ditangkap di Desa Mulya Philip 4 Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, diamankan tim opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera  Selatan (Sumsel) lantaran memiliki narkotika jenis sabu-sabu. (BP/IST)

Palembang, BP- Ruspian Hadi (52) dan Candra (37) ditangkap di Desa Mulya Philip 4 Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, diamankan tim opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera  Selatan (Sumsel) lantaran memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Keduanya ditangkap Sabtu (25/2) malam , langsung dipimpin Kanit III Kompol I Putu Suryawan dan Panit AKP Novel Siswandi.

Baca Juga:  Luas Lahan Gambut Mulai Diidentifikasi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa lokasi penangkapan oleh tim opsnal Unit 3 Jatanras, Polda Sumsel merupakan tempat transaksi dan konsumsi sabu-sabu.

Sementara Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihandika mengungkapkan, berawal anggota mengejar salah satu orang pelaku yang menguasai senjata api rakitan tanpa izin. Namun yang bersangkutan tidak ada di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Dwi Wijayanti SH Pimpin PBH Peradi  Palembang Periode 2023-2026

“Ketika akan mencari target operasi, anggota berhasil mengamankan dua orang pelaku. Terbukti membawa sabu yang diduga akan di jual kembali,” katanya Selasa (28/2).

Berdasarkan keterangan keduanya kalau tempat tersebut merupakan lokasi mengkonsumsi dan beli barang narkotika jenis sabu-sabu.

“Jadi lokasi tersebut diduga tempat pesta narkoba bagi penggunanya. Ada warga yang mau beli bisa langsung mengkonsumsi di lokasi tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Oktober Hingga Awal November, Polda Sumsel dan Jajaran Ungkap 28 Kasus Curat dan Curanmor

Sementara dua pelaku ini sudah kita serahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menindak lanjuti kasus narkoba.#udi

 

Komentar Anda
Loading...