MA Tolak Kasasi Alex Noerdin, Terbukti Tidak Menerima Aliran Dana

630

PALEMBANG – BP, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan atas permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin dalam perkara dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan Perkara penjualan gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Dalam putusan majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai DR. Suhadi, SH.MH, dengan Nomor Putusan Kasasi 7300K/Pid.Sus/2022, tertuang bahwa MA menolak kasasi dari pemohon terdakwa H Alex Noerdin, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan masjid sriwijaya dan PDPDE Sumsel.’
Menanggapi hal tersebut, pihak keluarga H Alex Noerdin melalui juru bicara (jubir) yang ditunjuk, Kemas Khoirul Mukhlis menegaskan bahwa, dari putusan tersebut artinya memperkuat bahwa Alex Noerdin, tidak menerima uang korupsi satu rupiah pun.
“Hal ini diperlu ditegaskan agar dapat diketahui publik, jangan sampai ada persepsi salah bahwa Alex Noerdin menikmati uang korupsi baik Masjid Sriwijaya ataupun PDPDE. Kalaupun dipersalahkan karena kebijakan yang diambil,”tegas Mukhlis saat dihubungi, Rabu (8/2).
Mengenai upaya hukum selanjutnya, Mukhlis menyatakan akan segera berkoordinasi langsung dengan Alex Noerdin, apakah nantinya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak.
“Namun terkait vonis 9 tahun penjara sementara terbukti tidak ada aliran dana satu rupiah pun ini, sepertinya memang harus diperoleh keadilan dengan proses PK,”jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Alex Noerdin, Redho Junaidi, SH, MH menaggapi bahwa dalam amar putusan tersebut memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengembalikan semua harta yang disita dan membuka seluruh rekening Alex Noerdin maupun istrinya.
“Kami mohon agar ini dilaksanakan secara utuh, jangan sepotong-sepotong, dalam artian laksanakan juga untuk membuka rekening yang blokir, ini karena amar memerintahkan penuntut umum membuka blokir termasuk juga mengembalikan semua harta yang disita,” tuturnya.
Ia juga menegaskan, berdasarkan putusan MA junto putusan Pengadilan Tinggi Palembang, dirinya meminta semua aset kliennya yang disita itu dibuka semua blokirnya, begitulah bunyi putusan tersebut. #zal

Komentar Anda
Loading...