6.259 Napi di Sumsel Peroleh Remisi

Palembang, BP
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Kanwil Sumatera Selatan memberikan remisi atau potongan masa tahanan kepada 6.259 narapidana (Napi) atau warga binaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 98 orang dinyatakan langsung bebas.
Remisi tersebut diberikan saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-72. Ribuan warga binaan tersebut, tersebar di 12 Lembaga Permasyarakatan (LP), dua diantaranya LP Narkotika, satu LP Khusus Anak dan satu LP Perempuan.
Selain itu, warga binaan yang mendapatkan remisi tersebar di tiga rumah tahanan (Rutan), yakni Kota Palembang, Baturaja dan Prabumulih. Serta, 5 cabang Rutan di Martapura, Muara Dua, Pagar Alam, Tebing Tinggi dan Surulangun Rawas.
“Ada 6.259 narapidana yang mendapatkan remisi untuk peringatan HUT RI ke-72 tahun ini,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumsel Sudirman, Kamis (17/8).
Detailnya, sambung Sudirman, sebanyak 6.161 warga binaan mendapatkan remisi umum (RU) I dan 98 narapidana lainnya mendapatkan RU II. Untuk RU I, pemotongan masa tahanan bervariasi mulai dari satu bulan, 2 bulan hingga maksimal remisi 6 bulan masa tahanan.
“Sedangkan, RU II merupakan remisi yang diberikan kepada narapidana yang langsung dinyatakan bebas dari masa tahanannya,” kata dia.
Dikatakannya, adapun lapas terbanyak memberikan remisi, yakni LP Kelas II A Lubuk Linggau dengan 608 narapidana mendapatkan RU I dan 10 warga binaan lainnya mendapatkan RU II atau dinyatakan langsung bebas. Sehingga ada 618 narapidana yang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke-72.
Menyusul, lanjut dia, Rutan Kelas I Palembang dengan memberikan remisi umum kepada 538 warga binaan dan tiga warga binaan lainnya yang dinyatakan bebas. Total warga binaan yang mendapatkan remisi sebanyak 541 orang.
Ia juga melanjutkan, posisi ketiga besar adalah LP Kelas II B Muara Enim dengan 516 warga binaan mendapatkan RU I dan 4 orang lainnya dinyatakan bebas. Sehingga total 520 warga binaan yang mendapatkan remisi.
“Pada peringatan HUT RI ke-72 ini, ada beberapa LP yang tak memberikan RU II, seperti LP Kelas II A Lahat, cab Rutan Muara Dua dan cab Rutan Pagar Alam,” ungkapnya.
Menurutnya, pemberian remisi ini, selain memperingati HUT RI ke-72, juga memberikan kesempatan kepada warga binaan, khususnya yang RU II agar bisa hidup bermasyarakat kembali.
“Kita harapkan, ini menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri lebih baik.” #rio